Skip to main content

Update Uang Duka Tewas Bagi Pns & Pppk

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bersama Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, belum mengatur secara terperinci mengenai penetapan kriteria kecelakaan kerja. Sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, bersama Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2020.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Hal pertama yg dibahas kali ini adalah perihal Tewas menurut Perka BKN nomor 5 tahun 2020 tersebut.
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung demam balas ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Kriteria Tewas
  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. langsung ataupun tidak langsung dalam bersama karena menjalankan tugas jabatan bersama ataupun tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja, asalkan sesuai persyaratan. 
  2. Meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Misalnya PNS yg mengalami kecelakaan yg bukan karena kesalahannya  saat berangkat menuju tempat tugas ataupun pulang dari tempat tugas lalu tewas.
  3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Misalnya PNS yg meninggal karena kasus penganiayaan saat menjalankan tugas kedinasan.

Besaran Uang Duka Tewas


Uang duka Tewas diberikan kepada Ahli Waris Peserta yg Tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yg dibayarkan I (satu) kali. Ahli waris yg dimaksud bisa isteri/suami, anak, maupun orangtua ybs.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Selain mendapatkan Uang Duka Tewas, Ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman. Besaran biaya Pemakaman adalah 10 juta rupiah, untuk keperluan peti mati jenazah bersama perlengkapannya serta tanah pemakaman serta biaya di tempat pemakaman.

Uang duka tewas yg dimaksud dalam artikel ini adalah yg terkait dengan penjelasan pasal 13g, pasal 16, bersama pasal 18 PP no 70 tahun 2020. 

Buka juga Uang Duka Wafat PT Taspen


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar