Terbaru Pp 35 Beserta 36 Tahun 2019 Tentang Gaji 13 Beserta Thr
PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13
Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran alias pemberian gaji 14 (THR) bersama Gaji 13 resmi meluncur. Ada 2 peraturan Pemerintah yg terkait dengan gaji 13/THR tahun 2020 ini yakni PP nomor 35 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas .PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas kering kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan yg sedia beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7, Nomor 18 Tahun 2020.
Gaji, pensiun, alias tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan diberikan sebesar penghasilan kepada bulan Juni. (pasal 3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat diatas diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (ayat 3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan unduh file pdf PP 35 tahun 2020 di tautan ini
PP nomor 36 tahun 2020
Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, kepada 6 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sedia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2020).
“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan alias ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner alias anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara alias yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yg seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; bersama c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Anggaran yg diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur bersama Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur bersama Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; bersama 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Silakan klik di sini untuk mengunduh file pdf PP 36 tahun 2020 tentang THR