Terbaru Cara Cek Kelulusan Skd Pada Lolos Skb
Bai rekan-rekan yg belum mendapatkan hasil pengumuman hasil SKD di instansi masing-masing bisa mengecek secara mandiri hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Panselnas sudah mengunggah data di web SSCN. Jadi silakan login bersama masuk ke web SSCN tersebut.
Maka mau ketahuan hasil SKD serta lolos tidaknya ke tes berikutnya ataupun SKB.
Disitu tertera nilai hasil SKD berupa nilai TWK, TIU bersama TKP serta status kelulusan.
Keterangan:
[P1/L] Lulus PG Permenpan 37/2020 bersama Lolos ke tahap SKB,
[P2/L] Lulus PG Permenpan 61/2020 bersama Lolos ke tahap SKB,
[P1] Lulus PG PermenpanRB 37/2020 tetapi tidak lolos ke tahap SKB,
[P2] Lulus PG PermenpanRB 61/2020 tetapi tidak lolos ke tahap SKB,
[TL] Tidak memenuhi PG,
[TH] Tidak Hadir,
[TMS] Tidak Memenuhi Syarat
Untuk jadwal SKB bisa dicek di website masing-masing instansi
Selain mengecek hasil SKD kita juga mencetak ulang kartu peserta tes. Jika kartu kita hilang maka kita wajib mencetak ulang kartu tersebut bersama membawanya kepada panitia CPNS instansi untuk di tandatangani ulang bersama kartu tersebut wajib dibawa saat mengikuti tes SKB.
Sebagian instansi mewajibkan untuk membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian, sebagian lagi tidak.
Demikian informasi cara mengecek hasil SKD bersama cetak ulang kartu ujian CPNS.
Maka mau ketahuan hasil SKD serta lolos tidaknya ke tes berikutnya ataupun SKB.
Disitu tertera nilai hasil SKD berupa nilai TWK, TIU bersama TKP serta status kelulusan.
Keterangan:
[P1/L] Lulus PG Permenpan 37/2020 bersama Lolos ke tahap SKB,
[P2/L] Lulus PG Permenpan 61/2020 bersama Lolos ke tahap SKB,
[P1] Lulus PG PermenpanRB 37/2020 tetapi tidak lolos ke tahap SKB,
[P2] Lulus PG PermenpanRB 61/2020 tetapi tidak lolos ke tahap SKB,
[TL] Tidak memenuhi PG,
[TH] Tidak Hadir,
[TMS] Tidak Memenuhi Syarat
Untuk jadwal SKB bisa dicek di website masing-masing instansi
Selain mengecek hasil SKD kita juga mencetak ulang kartu peserta tes. Jika kartu kita hilang maka kita wajib mencetak ulang kartu tersebut bersama membawanya kepada panitia CPNS instansi untuk di tandatangani ulang bersama kartu tersebut wajib dibawa saat mengikuti tes SKB.
Sebagian instansi mewajibkan untuk membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian, sebagian lagi tidak.
Demikian informasi cara mengecek hasil SKD bersama cetak ulang kartu ujian CPNS.