Skip to main content

Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau Bagi Pns

Bagi CPNS yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut beroleh ditinjau bersama disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yg berlaku.
Tidak sedikit tentunya seorang PNS baik yg baru maupun sudah lama diangkat sudah bekerja, baik sebagai karyawan swasta di perusahaan BUMN maupun pegawai honorer di instansi pemerintah. Ada yg 5 tahun bahkan lebih. Ketika diangkat sebagai CPNS di SK PNS tersebut tertera masa kerja golongan, misalnya tertulis 01 tahun 02 bulan. Penentuan alias penulisan masa kerja golongan tersebut satu diantaranya ditujukam untuk menentukan besaran gaji pokok PNS yg bisa dilihat dengan daftar gaji pokok PNS.

Kembali ke awal, bagi PNS yg pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dll, maka masa bekerja  tersebut bisa diperhitungkan/dimasukkan ke dalam masa kerja golongan di SK PNS tadi. Tentunya harus melalui prosedur yg sudah ditetapkan oleh BKN. Hal tersebut yg dinamakan Peninjauan Masa Kerja Lampau.


Berikut ini ketentuan bersama persyaratan bagi PNS yg ingin mengajukan Peninjauan Masa Kerja Lampau ke BKD.

Pengalaman kerja yg beroleh diperhitungkan adalah:

A. Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,
Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,dihitung penuh untuk penetapan masa kerja, antara lain:

1) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali
masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

2) Masa selama menjadi Pejabat Negara

3) Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yg antara lain masa penugasan sebagai:
a) Lokal staff dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
b) Pegawai tidak tetap
c) Perangkat desa
d) Pegawai/tenaga dengan badan-badan Internasional
e) Petugas dengan Pemerintahan lainnya yg penghasilannya  dibebankan dengan Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara.

4) Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain:
a) Masa selama menjadi Prajurit Wajib bersama Sukarelawan.
b) Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara bersama Badan Usaha Milik Daerah.

Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yg berbadan hukum, yg tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun bersama tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja golongan, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 tahun.

Pengalaman kerja yg tidak beroleh diperhitungkan untuk peninjauan masa kerja golongan adalah:
a. Pengalaman kerja yg sudah dihargai dengan uang pesangon/uang pesangon yg bersifat untuk pensiun.
b. Masa selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara
c. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,  pengangkatan CPNS
d. Diberhentikan dengan tidak hormat
e. Pengalaman kerja yg diperoleh secara pararel hanya  diperhitungkan 1 pengalaman
f. Pengalaman kerja di Swasta yg kurang dari 1 (satu) tahun
g. Pengalaman kerja yg diperoleh sebelum berusia 18 tahun


Masa kerja yg diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yg berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yg berbadan hukum) yg tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun bersama tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yg diperoleh dari instansi Pemerintah :


  • Memiliki pengalaman kerja yg diperoleh sewaktu bekerja dengan Pemerintah, yg belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
  • Pengalaman bekerja dengan pemerintah yg tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan alias sebagai penerima upah yg bersifat tidak tetap/ pekerja borongan alias kerja sukarela, masa kerjanya tidak beroleh diperhitungkan.



  • Pengalaman kerja yg beroleh diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yg beroleh dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yg berwenang bersama belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
  • Masa kerja yg beroleh diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yg terakhir dalam golongan ruang tersebut.


Ketentuan Peninjauan Masa Kerja yg diperoleh dari swasta :


  • Pengalaman kerja dengan swasta yg beroleh diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yg diperoleh dari swasta yg berbadan hukum.
  • Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun bersama didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yg dimiliki hanya dihargai 1/2 nya bersama paling tinggi hanya beroleh ditetapkan menjadi 8 tahun.

Contoh-contoh peninjauan masa kerja


Sulistiorini seorang mantan honorer bersama perangkat desa, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 6 tahun 9 bulan. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yg beroleh diperhitungkan adalah  seluruhnya yakni 6 tahun 9 bulan.

 Bagi CPNS  yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa ker Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS
masa kerja lampau dihitung penuh
Masa Kerja Tidak Dihitung
Abdul Somad memiliki masa kerja dengan perusahaan yg berbadan hukum dengan :
1)    Perusahaan swasta A selama =  6 bulan
2)    Perusahaan swasta B selama =  11 bulan Total   17 bulan

      Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak beroleh diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yg dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

Masa kerja dihitung maksimal 8 tahun
Ratna Sarumpaet mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yg berbentuk badan hukum dengan :
1.    Perusahaan swasta meriang kebangsaan selama                   =    5 tahun
2.    Perusahaan swasta asing Jepang selama           =    7 tahun
3.    perusahaan swasta asing Korea selama              =    9 tahun
                                                       jumlah                    =  21 tahun

      Dalam hal demikian, maka masa kerja yg beroleh diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

 Bagi CPNS  yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa ker Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS

Persyaratan peninjauan masa kerja golongan

SYARAT :
1. diusulkan oleh instansi yg bersangkutan.
2. memiliki SK pengangkatan bersama pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai dengan suatu perusahaan/instansi pemerintah.
3. Tingkat pendidikan sesuai dengan yg dipersyaratkan.

4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS selama satu tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik.

Berkas yg harus dilengkapi untuk peninjauan masa kerja golongan

1.Surat pengantar dari instansi yg bersangkutan.

2.Fotocopy yg sudah di sahkan oleh pejabat yg berwenang

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK pangkat terakhir
  • Kartu pegawai
  • Penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir
  • SK pengangkatan bersama pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai dengan suatu perusahaan/instansi pemerintah.
  • Ijazah awal hingga akhir


Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yg dilegalisir.
Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yg dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).

DASAR HUKUM
1. UU No.08 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999.
2. PP No.07 Tahun 1977 jo PP No. 23 Tahun 2020.
3. PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 TAhun 2002.
4. Keputusan KA. BKN No. 11 Tahun 2002.

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja bagi PNS. Bagi Anda yg merasa pernah bekerja seperti ketentuan di atas sebelum diangkat CPNS, namun masa kerjanya belum disesuaikan bisa mengusulkan peninjauan masa kerja golongan. ya lumayan lah nambah kenaikan gaji pokok PNS.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar