Skip to main content

Update Hak Cuti Bagi Pppk


Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi dengan kesamaan hak beserta kewajiban diantara kedua macam pegawai pemerintah tersebut. Tidak hanya gaji, tunjangan serta perlindungan, PPPK pun berhak mendapatkan cuti pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 hingga pasal 93 PP Manajemen PPPK.

Ada beberapa jenis cuti bagi PPPK

a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan bagi PPPK yg sudah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.  Lama cuti tahunan bagi PPPK adalah selama 12 hari kerja beserta bisa ditambah 6 hari kerja apabila digunakan ditempat yg sulit perhubungannya (lokasi yg sulit dijangkau serta transportasi yg sangat terbatas). Bagi PPPK yg berstatus jabatan guru beserta dosen yg mendapat liburan disamakan dengan PPPK yg sudah menggunakan hak cuti tahunan. (tidak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja)

 Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi  dengan ke Update Hak Cuti bagi PPPK

Cuti Sakit 


Cuti Sakit adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg tengah sakit. Pemberian cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lamanya cuti sakit diberikan selama 1-14 hari, beserta bisa ditambah menjadi 1 bulan. Jika sakitnya lebih dari 1 bulan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PPPK yg mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bagi PPPK yg sedang mengajukan cuti tetap berhak atas gaji beserta tunjangan bulanan.

Cuti Melahirkan


Cuti Melahirkan adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg sedang melahirkan anak ke 1 beserta ke 2 selama menjadi PPPK.


Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti libur umum, biasa diberikan pemerintah kepada pegawai setiap ada peristiwa even besar hajatan nasional.

Juknis pemberian cuti bagi PPPK hingga saat ini belum diterbitkanoleh Badan Kepegawaian Negara
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar