Skip to main content

Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan Rb Nomor 36 2018

Sebagaimana kita ketahui, Kemenpan RB sudah pernah merilis aturan mengenai pelaksanaan pengadaaan CPNS 2020 lewat Permenpan 36 lagi 37 tahun 2020. Dan sudah beredar sebelum penerimaan CPNS dibuka. Sebagian dari anda mungkin sudah membaca dengan seksama lagi mengetahui beberapa poin penting yg disebutkan dalam aturan tersebut, Satu diantaranya perihal syarat akreditasi perguruan tinggi pelamar lulusan S1 ataupun S2.

Tahukah Anda ternyata Permenpan RB nomor 36 tahun 2020 secara diam-diam sudah pernah direvisi pemirsa.  Ada perubahan aturan penting yg kiranya wajib diketahui oleh panitia penerimaan CPNS daerah maupun instansi pusat. Mengingat ini sangat vital khususnya dalam proses pendaftaran CPNS tahun ini.

Adapun revisi Permenpan RB 36 2020 ini yg sejauh saya ketahui terletak dengan aturan terkait akreditasi perguruan tinggi.

Sebelumnya tercantum dalam Permenpan versi awal, tertulis dalam lampiran halaman 6  bagian H. Pengumuman Lowongan lagi Sistem Pendaftaran poin nomor 3 tertulis.

 Kemenpan RB  sudah pernah merilis aturan mengenai panas Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan RB Nomor 36 2020

Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yg sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan lagi Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri lagi Program Studi yg terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) lagi terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan; 

Namun dalam revisi terbaru  tertulis

Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yg sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan lagi Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yg terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;  

Jadi perbedaan mendasar ada dengan kata "terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan; ", (yang dihapus) dan  tambahan dan/atau Pusdiknas/Lam-PTKes.
 Kemenpan RB  sudah pernah merilis aturan mengenai panas Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan RB Nomor 36 2020

Memang sejauh yg admin ketahui, banyak keluhan calon pelamar terkait masalah ini. Pelamar kesulitan memenuhi persyaratan "akreditas saat kelulusan" . Alasannya beragam, ada yg beralasan tidak tahu, ada yg belum diakreditasi saat lulus dll. Kemudian persyaratan terdaftar di forlap dikti, banyak pelamar yg mencari datanya namun malah tidak ditemukan, entah karena datanya belum dikirim oleh perguruan tinggi ke forlap ataupun kesalahan data yg dikirimkan ke Forlap DIKTI.

Jadi dengan adanya revisi ini, ada beberapa perubahan persyaratan (yang seharusnya diikuti panitia);

  1. Pelamar tidak perlu Mencari sertifikat maupun SK akreditasi saat lulus yg selama ini beredar. Karena syarat utamanya perguruan tinggi calon pelamar cukup terakreditasi di BAN PT. Kemungkinan SK ataupun sertifikat akreditasi tetap diminta panitia namun boleh menggunakan yg terbaru.
  2. Pelamar tidak perlu mencantumkan/menyertakan keterangan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan. Karena bukti ijazah asli saja saya kira sudah cukup. 


Untuk menguatkan hal tersebut (poin 3)  diatas bisa dilihat lanjutannya poin 5 berbunyi;

Instansi bisa menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik lagi kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3; 
Revisi lain juga disebutkan dalam poin 8, bagian C. Penetapan Kebutuhan, yg terkait dengan sudah pernah admin sebutkan di atas.
Nah dengan adanya revisi ini semoga semua pihak khususnya panitia penerimaan CPNS daerah juga bisa mengikuti Permenpan yg terbaru ini dalam mentapkan berkas persyaratan CPNS 2020.

Silakan unduh yg resmi di laman Menpan di alamat https://jdih.menpan.go.id/puu-831-Peraturan%20Menpan.html, cuma bisa lewat Komputer, kalo saya.

Tapi kalo mau sudah saya uploadkan di link di bawah ini, silakan klik disini untuk menguduh revisi tersebut.

panas

Catatan, untuk kategori formasi khusus, tidak ada perubahan terkait hal ini.
Jika Ada yg menemukan perubahan lain, kasi tahu admin ya. Terima Kasih.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar