Skip to main content

Terbaru Surat Edaran Kemenpan Tentang Tata Cara Integrasi Nilai Skd+Skb


Sebelum pelaksanaan tes CPNS khususnya seleksi Kompetensi Dasar, pihak Kemenpan RB sudah pernah mengeluarkan surat edaran yg ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah, surat dengan nomor B/581/S.SM.01.00/2020 tersebut berisi tentang tata cara penilaian integrasi hasil SKD dengan SKB.
Pada post sebelumnya admin juga sudah pernah berbagi cara penghitungan ataupun integrasi nilai SKD dengan SKB, namun perhitungan tersebut secara mentah, tanpa meperhatikan ketentuan lain yg masuk dalam surat edaran ini.


Surat edaran lengkap bisa dibaca kepada gambar di bawah, klik untuk memperbesar gambar.





Ada beberapa poin penting yg perlu diketahui oleh peserta yg sudah pernah melaksanakan SKB.


  1. Pada angka 3, andaikata guru yg lolos ke SKB dengan memiliki sertifikat pendidik baik yg dikeluarkan Kemdikbud, Kemristek Dikti maupun Kemenag,  yg valid dengan linier serta terverifikasi, maka bakal diberi nilai SKB 100. 
  2. Peserta dari jalur K2 yg memenuhi PG saat SKD, tidak diperlukan mengikuti SKB (syarat pengalaman bekerja minimal 10 tahun) maka bakal diberikan nilai 100.
  3. Bagi tenaga guru dengan kesehatan yg berdomisili di daerah 3T (berdasar data Kemdikbud dengan Kemenkes) serta melamar di formasi 3T tersebut, maka bakal diberi tambahan poin 10 kepada SKB dengan syarat; ijazah SD/SMP/SMA dengan kartu keluarga memiliki wilayah yg sama dengan formasi yg dilamarnya. 
  4. Poin 6 dengan 7 merupakan tata cara penilaian SKB dengan pengolahan hasil akhir SKB, serta cara pengisian formasi yg kosong. 
File pdf edaran bisa diunduh di tautan di bawah ini



kering

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar