Terbaru Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Pada Politeknik Lmigrasi (Poltekim)
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-329 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) beserta Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum beserta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor
B/378/M.SM.01.00/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan
CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra beserta putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat beserta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum beserta HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) beserta Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) beserta Akademi Imigrasi (AIM) |
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SLTA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) beserta nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) kepada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yg menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat di Papua beserta Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) beserta nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) kepada rapor semester akhir.
4. Usia kepada tanggal 1 April 2020 serendah-rendahnya 17 tahun beserta tidak lebih dari 22 tahun
(dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir);.
5. Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yg dilaksanakan kepada saat verifikasi dokumen asli.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik beserta mental, tidak memakai kacamata beserta softlens, tidak tuli, beserta tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah.
7. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato beserta tidak ditindik/ bekas tindik telinganya maupun anggota badan lainnya, kecuali yg disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato beserta tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
9. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis beserta paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter beserta Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dibawa kepada saat Tes Kesehatan).
10. Belum pernah bahang bersemenda dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa beserta sanggup tidak bahang bersemenda selama pendidikan.
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 4 (empat) Tahun (POLTEKIP) beserta 3 (tiga) Tahun (AIM).
12. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan beserta Akademi Imigrasi beserta maupun Akademi kedinasan pemerintah lainnya;
13. Membuat beserta mengisi formulir pernyataan beserta melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Siswa Ikatan Dinas.
14. Bagi pelamar yg sudah pernah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan
HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
syarat :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.
ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari
Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I maupun Kepala Kantor Wilayah);
b. Umur kepada tanggal 1 April 2020 setinggi-tingginya 25 tahun, yg dibuktikan dengan
akte/surat keterangan lahir;
c. Tidak dalam proses pemeriksaan maupun sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
maupun berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020, dibuktikan dengan surat
keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d. PPKP tahun 2020 beserta PPKP tahun 2020 minimal bernilai baik beserta seluruh komponen /
unsur penilaian PPKP minimal baik serta sudah pernah membuat SKP tahun 2020 kepada sistem
informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yg sesuai dengan formasi asal PNS
(PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) beserta PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)).
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftar melakukan registrasi secara online melalui http://dikdin.bkn.go.id. dimulai tanggal 9 s/d 30 April 2020 .
Berkas lamaran dikirim melalui jasa pengiriman Pos maupun jasa pengiriman sejenis paling lambat diterima tanggal 13 Mei 2020 cap pos Pasar Baru Jakarta. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Siswa Ikatan DinasKementerian Hukum beserta HAM Tahun 2020 dengan alamat Po Box 9999 Jakarta 10000.
Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merahuntuk POLTEKIP beserta warna biru untuk AIM, di luar map tertulis :
a. Nama
b. Tempat beserta Tanggal Lahir
c. Alamat Sekarang
d. Nomor Telepon yg bahang senang dihubungi
e. Alamat Email
Berkas lamaran terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum beserta HAM RI di Jakarta.
b. Fotokopi Ijazah / STTB beserta transkrip nilai terakhir yg sudah pernah dilegalisir.
c. Fotokopi Nilai Rapor Semester akhir yg sudah pernah dilegalisir.
d. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg sudah pernah dilegalisir.
e. Fotokopi akte kelahiran / surat keterangan lahir.
f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna beserta tidak tuli dari dokter RS. Pemerintah.
g. Surat keterangan belum pernah bahang bersemenda dari Lurah/KepalaDesa sesuai domisili.
h. Surat pernyataan dari pelamar yg berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak bahang bersemenda selama pendidikan beserta tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta bermaterai Rp.6000,-.(dapat di unduh di http://catar.kemenkumham.go.id.)
i. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP beserta warna biru untuk AIM, berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
j. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran.
Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Tahun 2020, persyaratan huruf b beserta c boleh digantikan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah masing-masing.
C. SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
1. SeleksiAdministrasi.
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD).
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB), terdiri dari :
a. TesKesamaptaan.
b. Ujian Tulis Psikotes beserta Wawancara Psikotes.
c. Tes Kesehatan.
d. Tes Pengamatan Fisik beserta Keterampilan (PFK).
D. LAIN-LAIN
1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun beserta lulusannya setara dengan Strata 1 (S-1), yg hendak ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Pembimbing Kemasyarakatan.
2. Akademi Imigrasi (AIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 3 (tiga) tahun, yg hendak ditempatkan dalam Jabatan Pemeriksa Keimigrasian maupun Penelaah Keimigrasian.
3. Kuota Formasi
Kuota Formasi umum untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum beserta Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2020) beserta kuota formasi khusus PNS Kementerian Hukum beserta Hak Asasi Manusia tidak lebih dari 20 formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna - Wanita = 75 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna - Wanita = 75 Taruni
3. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP beserta POLTEKIM dari Pegawai yg sudah pernah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum beserta HAM masing-masing paling banyak berjumlah 10 orang (diluar formasi kepada angka 1 beserta 2).
5. Pemberitahuan melalui website sudah pernah diumumkan sejak tanggal 9 April 2020.
6. Informasi lebih lanjut boleh dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id.
7. Pendaftaran beserta seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
9. Keputusan Panitia Seleksi tidak boleh diganggu gugat.
10. Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yg tidak sesuai, Panitia Seleksi boleh menggugurkan kelulusan calon Siswa Ikatan Dinas
Info Lengkap penerimaan mahasiswa ikatan dinas Poltekip / Poltekim Silakan Unduh dokumen pdf di tautan ini
Buka Juga Sekolah Ikatan Dinas Beasiswa Kementerian lainnya
* Instansi/Lembaga Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran adalah sbb:
- Kemenkeu/PKN STAN, (7.301 siswa/siswi)
- Kemendagri/IPDN, (2.000 siswa/siswi)
- BSSN/STSN, (100 siswa/siswi)
- Kemenkumham/POLTEKIP beserta POLTEKIM, (600 siswa/siswi)
- Badan Intelijen Negara /Sekolah Tinggi Intelijen Negara, (150 siswa/siswi)
- Badan Pusat Statistik/Politeknik Statistika, (600 siswa/siswi)
- BMKG/STMKG, (250 siswa/siswi)
- Kemenhub/11 Sekolah Tinggi, Poltek beserta Akademi (2.676 siswa/siswi)