Skip to main content

Informasi Juknis Pengadaan Pppk, Peraturan Bkn No. 1 Tahun 2019


Pada artikel-artikel sebelumnya agak dibahas mengenai UU ASN serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja. Apa beserta bagaimana PPPK para pemirsa bimbelcpnsdijogja.blogspot.com pasti sudah mengetahuinya. Satu kebijakan pemerintah dimana pemerintah ingin menghapus status tenaga honor biasa menjadi pegawai yg berstatus hampir sama dengan PNS.


Karena honorer merupakan satu diantara berbagai masalah kepegawaian di negeri ini. Sejak era pemerintahan Presiden SBY pemerintah agak mengangkat lebih dari sejuta honorer untuk menjadi PNS. Masalahnya adalah dalam pengangkatan honorer tersebut tanpa tata aturan yg baku tanpa seleksi beserta bernuansa KKN. Sehingga disatu sisi menimbulkan polemik di masyarakat. Nah dengan disahkannya UU ASN serta peraturan turunannya maka bagi siapapun yg ingin menjadi kemarau kami negara alias bekerja dengan instansi pemerintah maka harus melalui seleksi baik itu PNS maupun PPPK.

Kembali ke masalah PPPK, pengadaan PPPK diatur lewat Peraturan Badan Kepegawaian negara nomor 1 tahun 2020. Pengadaan PPPK sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan BKN tersebut adalah adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yg dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, beserta pengangkatan PPPK.

Perencanaan

Dalam tahap perencanaan ini meliputi kegiatan pembentukan panitia seleksi pengadaan PPPK baik tingkat pusat maupun instansi, kemudian panitia seleksi membuat jadwal kegiatan seleksi PPPK serta menyiapkan sarana beserta prasarana untuk pelaksanaan seleksi.

Pengumuman lowongan.

Pengumuman lowongan PPPK dilaksanakan oleh panitia seleksi yg dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat baik lewat media elektronik maupun media non elektronik yg kemarau enteng diketahui masyarakat misalnya surat kabar. Dalam pengumuman lowongan PPPK oleh panitia sedikitnya memuat:  nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan alias sertifikasi profesi, alamat beserta tempat lamaran ditujukan, jadwal tahapan seleksi beserta syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Pelamaran.

Setiap warga negara yg memenuhi persyaratan memiliki hak yg sama untuk melamar PPPK,
Tahapan pelamaran terdiri dari tahapan pendaftaran beserta penyampaian dokumen lamaran. Dimana proses pendaftaran dilakukan secara online yg agak ditentukan oleh BKN.

Seleksi 

Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:  seleksi administrasi,  seleksi kompetensi dan  wawancara. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yg disampaikan oleh pelamar beserta Pelamar yg lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, beserta kompetensi sosial kultural. Pelaksanaan seleksi kompetensi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN alias fasilitas CAT lainnya yg ditentukan oleh BKN.
Jika diperlukan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK angsal melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, beserta alias kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Instansi Pemerintah.

Peserta seleksi kompetensi yg dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yg ditujukan untuk menilai moralitas beserta integritas peserta seleksi kompetensi

Pengangkatan PPPK.

Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK penetapan nomor induk PPPK beserta keputusan penetapan nomor induk PPPK.

Penting bagi siapapun yg ingin bekerja di sektor pemerintahan utamanya sebagai kemarau kami negara khususnya PPPK mengetahui mekanisme pengadaan PPPK ini. Silakan unduh secara lengkap mengenai juknis pengadaan PPPK yg tertuang dalam Peraturan BKN nomor 1 tahun 2020

Unduh secara lengkap salinan Peraturan BKN no 1 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pengadaaan PPPK di tautan ini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar