Skip to main content

Update Hukuman Disiplin Bagi Pns Yg Tidak Dedar Netral Dalam Pilpres, Pileg Pilkada

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, ataupun perbuatan PNS yg tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan membagikan berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.


Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan menyebar berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Peraturan mengenai disiplin PNS tersebut tertuang dalam PP nomor tahun 2020 lalu Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 53 tahun 2020.

Ada beberapa ketentuan penting yg kiranya setiap PNS ketahui terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
Dalam Pasal Pasal 4 PP No: 53 Th 2020 disebutkan 15 larangan bagi PNS dimana poin 12 hingga 15 menegaskan larangan PNS terkait politik.

Karena judul artikel ini adalah tentang hukuman disiplin bagi PNS yg tidak meriang independen dalam PILEG, PILKADA lalu PILPRES maka langsung saja admin sajikan hukuman apa saja yg atas diberikan:


Jenis Hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang lalu berat.

Dalam urusan netralitas PNS terkait pemilu tidak ada disebutkan mengenai hukuman displin ringan yg berupa teguran lisan, tertulis lalu pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun hukuman disiplin netralitas PNS dalam pemilu langsung diganjar hukuman sedang lalu berat semisal terbukti melanggar.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: 
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 1 (satu) tahun.

A. Jenis hukuman disiplin sedang (HDS) diberikan kepada PNS yang:

6) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai ataupun atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

7) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan  cara mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan   terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,  himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat; 

8) memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan   Daerah ataupun calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara  memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk  ataupun Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan; dan 

9) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala  Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk  mendukung calon Kepala DaerahNWakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat. 


B. Jenis hukuman disiplin berat (HDB) : 

a. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat Iebih rendah; 
c. pembebasan dari jabatan; 
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai  PNS; dan 
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

11)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan
 menggunakan fasilitas negara; 

12)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden dengan  cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan  ataupun merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

13) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala   Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yg terkait dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan  dan/atau tindakan yg menguntungkan ataupun merugikan salah satu  calon pasangan selama masa kampanye. 


Lalu apakah yg kira-kira bisa menyeret PNS melanggar disiplin PNS terutama "kegiatan berpolitik" di medsos? Jika melihat keadaan sekarang yg berkembang jelang Pileg lalu Pilpres hukuman disiplin ringan lalu sedang bisa menyeret PNS untuk dikenakan hukuman.

Misalnya seorang PNS berpose alias berselfie ria 1 jari ataupun 2 jari yg mengarahkan dukungan kepada capres-cawapres tertentu, ini bisa dikenakan HDS lihat poin A.7
Bahkan bisa juga kena HDB semisal misalnya PNS tersebut membagikan informasi meriang tiruan ataupun hoax yg dianggap merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. (lihat poin B.12)
Hal hal yg mengarah kesini saya yakin Anda semua sudah paham lah yaa... hehehe

Jika mau mengakui lalu ditelusuri lebih dalam, sebenarnya sudah rahasia umum, tidak sedikit PNS yg terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Khususnya saat Pileg lalu Pilkada. Namun hal ini kadang sulit dibuktikan, lalu masyarakat juga kurang peka ataupun bisa jadi males ngurusin hal-hal begituan.

Namun di medsos? Hati-hati! Yang namanya jejak digital sulit dihapus. Bisa saja lawanmu  dalam berdebat politik ataupun bisa saja siapapun yg tidak menyukainya melaporkan hal tersebut.

Ah aman saja kok... mungkin Anda berpendapat... ya dengan akhirnya semua terserah diri pribadi sih. Yang pasti Nasib apes kita nggak tahu. Hehehehe. Bisa saja juga kita khilaf lupa lalu terlarut yg akhirnya berujung kepada pelanggaran pidana Pemilu yg jelas hukumannya tidak "seringan" hukuman disiplin PNS.

Selamat menikmati Pesta Demokrasi. Asal jangan sampai mabok, mabok Hoax,  lalu mabok kepentingan yg jelas-jelas nggak ada manfaat lalu untungnya buat kita.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar