Skip to main content

Informasi Tidak Lapor Spt, Wajib Pajak Terancam Denda Rp 1 Juta

Direktorat Jenderal Pajak atas mengenakan sanksi Rp 1 juta kepada wajib pajak badan beserta Rp 100 ribu kepada wajib pajak perorangan yg tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). “Kalau wajib pajak badan, batasnya sampai 30 April 2020. Sedangkan wajib pajak perorangan sebelum 31 Maret 2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, beserta Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat, 9 Maret 2020.


Hestu berujar, dengan hari libur tanggal 24 beserta 31 Maret 2020, kantor pajak atas dibuka untuk melayani wajib pajak yg ingin melaporkan SPT tahunannya secara manual. Dia menuturkan lebih efisien asalkan wajib pajak melaporkannya secara online lewat situs www.pajak.go.id. “Lewat online sebenarnya lebih mudah,” tuturnya.

Ditjen Pajak juga melakukan jemput bola dengan mengunjungi perusahaan-perusahaan yg memiliki karyawan yg banyak untuk melakukan pengisian SPT bersama-sama. Dengan dilakukan sosialisasi terus-menerus, Hestu mengatakan wajib pajak yg melaporkan SPT tahunan meningkat 45 persen dibanding tahun lalu.

Melaporkan SPT secara online ternyata lebih lancar beserta efisien, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantre melapor. Cukup lewat situs www.pajak.go.id, SPT tahunan sudah bisa dilaporkan.

Wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP beserta kode EFIN untuk bisa masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri bisa diminta lewat telepon di 1-500-200 ataupun akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yg atas membantu mengakses kode tersebut.

Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak atas diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan beserta harta benda yg dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan 20 menit untuk pengisian beserta SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online. sumber tempo.co


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar