Skip to main content

Terlengkap Download Pp 19, 20 2018 Bersama Pmk Tentang Thr 2018


Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ataupun pemberian gaji 14 (THR) dengan Gaji 13 resmi meluncur. Ada 3 peraturan Pemerintah yg terkait dengan gaji 14/THR tahun 2020 ini yakni PP nomor 19, 20, tahun 2020 serta PMK nomor 54/PMK.05/2020 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, anggota polri dengan pensiunan dll.

Yang pasti berbeda dengan tahun sebelumnya kalau tahun lalu yg mendapatkan THR hanya PNS dengan TNI/Polri yg aktif untuk tahun 2020 ini Pensiunan PNS, TNI, Polri juga mendapatkannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang Tentang Pemberian THR bagi PNS  Dapatkan di link ini


Peraturan Pemerintah Nomor 20  Tahun 2020 mengatur tentang Tentang Pemberian THR bagi non PNS dengan Lembaga Non Struktural (download di link ini)


Sedangkan PMK nomor 54/PMK.05/2020 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, anggota polri dengan pensiunan dll  (unduh di link ini)


Bagi PNS Daerah yg dibaca dengan dilihat adalah PP nomor 19 tahun 2020 ya. Jangan yg nomor 20. Nanti berdampak yg tidak tidak.....

Untuk Peraturan pemerintah tentang Gaji 13 belum diterbitkan

Sedangkan Juknis Pembayaran gaji 13 dengan THR PNS dll tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 96, PMK no 97, 78 dengan 99 tahun 2020.
Gaji 14 ataupun THR dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yg diperhitungkan besarnya dengan gaji di bulan JUni 2020 dibayarkan di Bulan Juni 2020 pula.
Sedangkan gaji 13 berupa gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan jabatan dll. Dibayarkan di Bulan Juni untuk gaji pokoknya, di bulan Juni untuk aneka tunjangan lainnya. Nah demikian tadi informasi mengenai Juknis peraturan menteri keuangan dengan Peraturan Pemerintah mengenai gaji 13 dengan Gaji 14. Selamat buat para PNS, prajurit TNI dengan Anggota Polri.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar