Skip to main content

Informasi Penjelasan Cuti Bagi Pns Laki-Laki Yg Mendampingi Istri Melahirkan

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri yg melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yg keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yg memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti  meriang Informasi Penjelasan Cuti Bagi PNS Laki-laki Yang Mendampingi Istri Melahirkan

Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.

Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.

Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami   sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan   melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.  Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan,  pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian  kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.

2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi  untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat  digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan  siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka  Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan  gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.

4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang   Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar  tanggungan negara.

5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri  melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur  dalam peraturan perundangan.

6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar  dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang  Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di  rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar