Informasi Penjelasan Cuti Bagi Pns Laki-Laki Yg Mendampingi Istri Melahirkan
Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri yg melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yg keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yg memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"
Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.
Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.
Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.
2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar tanggungan negara.
5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.
Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.
Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.
2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar tanggungan negara.
5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.