Terlengkap Kemenag Usul 49 Ribu Guru Di Penerimaan Cpns 2018
Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg diberlakukan sejak tahun 2020 oleh pemerintah perlahan namun pasti berakhir. Hal ini ditandai dengan dimulainya penerimaan CPNS terutama untuk formasi guru dengan dosen termasuk di lingkungan Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Kementerian Agama mengusulkan penambahan sekitar 59ribu guru; 23ribu diproyeksikan untuk guru di madrasah negeri, 26ribu untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan sekolah umum dengan sekitar 10ribu untuk kebutuhan tenaga guru di Direktorat Jenderal lain," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di hadapan para guru madrasah dengan pengelola keuangan di Pangkalpinang, Pulau Bangka, Senin (02/04).
Menyangkut data kebutuhan guru madrasah dengan PAI ini, lanjut Sesditjen Pendis, harus dihitung dengan data yg valid. "Sumber data itu harus tunggal dengan sama antara satu dengan yg lainnya. Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; ada yg mengambil data dari DAPODIK-Kemdikbud, dari EMIS, dari SIMPATIKA, dengan dari BPS. Data guru harus riil dengan menghitung melalui rumus berdasarkan atas rombongan belajar, jam pelajaran dengan beban kerja guru yg dihitung per minggunya," kata Profesor Isom dengan acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Program Pendidikan Islam ini.
Tidak hanya dengan masalah data guru saja yg harus dibenahi khususnya di unit eselon I Pendis, namun juga problem data yg berkaitan dengan perencanaan program kerja. "Data itu adalah properti kita, kalau merencanakan tanpa didukung data yg valid itu hanya berangan-angan alias kira-kira saja. Oleh karena itu data harus terlebih bergolak di muka dianalisa agar valid dengan faktual," terang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mencairkan (PPSPM) di unit eselon I Pendis ini.
Salah satu contoh penggunaan data yg tidak valid di Pendidikan Islam dari Daerah sampai ke pusat adalah munculnya pagu minus dari tahun ke tahun. "Pagu minus Pendis 2020 misalnya, sebesar 2,5 Trilyun merupakan kelebihan anggaran belanja pegawai. Jumlah Guru, Dosen dengan Pegawai Pendis dari daerah sampai pusat tidak tersajikan secara valid. Pagu minus itu diantaranya meliputi kelebihan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, dengan tunjangan lainnya," cetus Isom yg pernah mengajar di IAIN Ternate ini. http://pendis.kemenag.go.id/
"Kementerian Agama mengusulkan penambahan sekitar 59ribu guru; 23ribu diproyeksikan untuk guru di madrasah negeri, 26ribu untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan sekolah umum dengan sekitar 10ribu untuk kebutuhan tenaga guru di Direktorat Jenderal lain," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di hadapan para guru madrasah dengan pengelola keuangan di Pangkalpinang, Pulau Bangka, Senin (02/04).
Menyangkut data kebutuhan guru madrasah dengan PAI ini, lanjut Sesditjen Pendis, harus dihitung dengan data yg valid. "Sumber data itu harus tunggal dengan sama antara satu dengan yg lainnya. Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; ada yg mengambil data dari DAPODIK-Kemdikbud, dari EMIS, dari SIMPATIKA, dengan dari BPS. Data guru harus riil dengan menghitung melalui rumus berdasarkan atas rombongan belajar, jam pelajaran dengan beban kerja guru yg dihitung per minggunya," kata Profesor Isom dengan acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Program Pendidikan Islam ini.
Tidak hanya dengan masalah data guru saja yg harus dibenahi khususnya di unit eselon I Pendis, namun juga problem data yg berkaitan dengan perencanaan program kerja. "Data itu adalah properti kita, kalau merencanakan tanpa didukung data yg valid itu hanya berangan-angan alias kira-kira saja. Oleh karena itu data harus terlebih bergolak di muka dianalisa agar valid dengan faktual," terang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mencairkan (PPSPM) di unit eselon I Pendis ini.
Salah satu contoh penggunaan data yg tidak valid di Pendidikan Islam dari Daerah sampai ke pusat adalah munculnya pagu minus dari tahun ke tahun. "Pagu minus Pendis 2020 misalnya, sebesar 2,5 Trilyun merupakan kelebihan anggaran belanja pegawai. Jumlah Guru, Dosen dengan Pegawai Pendis dari daerah sampai pusat tidak tersajikan secara valid. Pagu minus itu diantaranya meliputi kelebihan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, dengan tunjangan lainnya," cetus Isom yg pernah mengajar di IAIN Ternate ini. http://pendis.kemenag.go.id/