Skip to main content

Terlengkap Honorer Yg Menerima Thr, Ini Kriterianya

Pasca pengumuman pemberian THR tahun bagi PNS, prajurit TNI anggota kepolisian, pensiunan serta aparatur pemerintah lainnya, media sosial semakin ramai membahas kebijakan pemerintah tersebut. Ada yg mengatakan ada modus politik dibalik kebijakan tersebut. Ada yg merasakan ketidak adilan dalam pemberian THR tersebut, termasuk juga pemberitaan di media-media online.

THR untuk Honorer
Menteri Keuangan Sri Mulyani, lewat akun facebooknya ikut menjelaskan berita terkait. Berikut penjelasannya.

Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer bersama pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut:

Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga):
1) Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, bersama pramubhakti (office boy ataupun cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2) Anggaran untuk THR pegawai kontrak kepada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan kepada DIPA masing-masing kantor kepada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2020, bersama dituangkan dalam kontrak kerja yg ditetapkan dalam SK Pejabat yg Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2020 adalah sebesar Rp440,38 Miliar.

3) Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut sedia diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2020 tanggal 24 Mei 2020.

4) Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat sedia mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.


Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS kepada Pemerintah Pusat bersama lembaga non struktural (silakan diunduh PP 20 tahun 2020) diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

- untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2020 bersama PMK No 53 Tahun 2020. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT bersama tenaga penyuluh KB dll.

- untuk pegawai non PNS ataupun pegawai kontrak yg diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris bersama lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi kepada DIPA, kontrak kerja bersama SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2020 bersama pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2020.

Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer ataupun Non PNS yg merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2020 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2020 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok bersama tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok bersama tunjangan bersama pemberian gaji ke-13 bersama ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD bersama Non-PNSD dibatasi bersama hanya didasarkan kepada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD bersama Non-PNSD benar-benar memiliki peranan bersama kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR ataupun gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD kepada dasarnya melekat kepada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah becus diberikan THR sejalan dengan kebijakan bersama peraturan yg berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) bersama supir, apabila CS bersama supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yg mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS bersama supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir bersama CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung berbahaya balas K/L yg menggunakan jasa CS bersama supir



Terkait THR untuk Guru Daerah:

》Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) ataupun tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG);

》Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 bersama Permendagri No. 13/2006, Pemprov becus memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bersama memperoleh persetujuan DPRD.

》Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yg memberikan TPP bersama TPG/TKG kepada Guru, bersama ada daerah yg tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Terkait THR untuk PNS Daerah:

》Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yg berstatus PNS, mendapatkan THR bersama Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, bersama tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah). Diatur dalam PP nomor 19 tahun 2020

Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli bersama kesejahteraan PNS/TNI/Polri yg selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yg selain becus meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yg lebih efisien bersama seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar