Skip to main content

Terbaru Tanya Gerah Tanggapan Seputar Tapera/Bapertarum

Akhir Maret lalu Bapertarum resmi dilikuidasi oleh pemerintah lalu digantikan oleh BP Tapera yg hendak segera beroperasi minimal 2 tahun sejak Undang-undang Tapera disahkan. Tentu ada beberapa pertanyaan terutama dari kalangan PNS apa lalu bagaimana pembubaran bapertarum PNS tersebut menjadi Tapera. Berikut ini beberapa tanya beringsang balas seputar BP Tapera lalu Bapertarum PNS yg disalin dari website Bapertarum PNS.


A. Apakah benar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) hendak dilikuidasi/dibubarkan lalu menjadi Tapera ?

Benar, BAPERTARUM-PNS hendak dilikuidasi menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

2. Sesuai Pasal 77 UU Tapera bahwa:

  1. Semua aset lalu atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dilikuidasi.
  2. Hasil likuidasi dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif lalu PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias meninggal dunia.
  3. Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal Peserta PNS.
  4. Hasil pemupukan Taperum-PNS milik PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Taperum-PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun alias ahli warisnya.

B. Bagaimana dengan gaji PNS yg selama ini dipotong untuk mengiur BAPERTARUM-PNS ?
Sesuai UU Tapera Pasal 77 bahwa Pokok Taperum-PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal peserta PNS.


C. Apa perbedaan BAPERTARUM-PNS dengan Tapera ?

BAPERTARUM-PNS adalah tabungan perumahan khusus PNS, Tapera diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia lalu Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yg sudah membayar simpanan.

D. Fasilitas/Layanan apa saja yg di dapatkan dari Tapera ?

Sesuai UU Tapera fasilitas pembiayaan perumahan yg didapat meliputi:
   1.Pemilikan rumah
   2.Pembangunan rumah atau
   3.Perbaikan rumah.

E. Berapa iuran Tapera yg dibebankan kepada PNS maupun Pekerja/Pekerja Mandiri?

Iuran Tapera hendak ditentukan setelah BP Tapera berdiri, lalu hendak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

F. Kapan PNS angsal mulai memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Sesuai UU Tapera Pasal 27, yaitu memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan.

G. Apakah seluruh golongan PNS angsal memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Pemanfaatan Fasilitas/Layanan sebagaimana dimaksud mempunyai ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan rumah pertama
2. Hanya diberikan 1 (satu) kali dan
3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.


H. Rumah yg seperti apa yg angsal difasilitasi pembiayaan perumahannya ?

Dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, alias penyebutan lain yg setara.

I. Berapa nilai besaran yg didapat dari Fasilitas/Layanan Tapera?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan lalu nilai besarannya diatur dengan Peraturan BP Tapera.

J. Kapan BP Tapera hendak dimulai ?

Jawab:
Sesuai UU Tapera Pasal 79, BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yaitu dengan tanggal 27 Maret 2020.

Demikian beberapa tanya beringsang balas seputar Tapera yg hendak menggantikan bapertarum PNS. Untuk lebih jelas ada baiknya Anda membaca secara lengkap Undang-undang Tapera alias UU nomor 4 tahun 2020.

Ada pertanyaan bisa menghubungi 
Hubungi Call Center
(021) 725 4040

Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 7279 7085
(021) 7279 7087
(021) 7279 7088
(021) 7279 7089


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar