Skip to main content

Terlengkap Cara Mendapatkan Santunan Kecelakaan Dari Jasa Raharja


Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yg dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yg dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
 sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia Terlengkap Cara Mendapatkan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Cara Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Sebagai informasi, berikut penjabaran kedua Undang-undang tersebut :

1. UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum

Korban yg berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yg mengalami kecelakaan diri, yg diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yg bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat berbahaya ke atas dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yg berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yg menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yg jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

2. UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

UU ini menjelaskan bahwa korban yg berhak atas santunan adalah setiap orang yg berada di luar angkutan lalu lintas jalan yg menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang maupun mereka yg berada di dalam suatu kendaraan bermotor beserta ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yg penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor beserta sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yg mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua maupun lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki maupun pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yg dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yg sedang difungsikan.

Prosedur cara mendapatkan santunan Jasa Raharja


Cara klaim santunan Jasa Raharja
Untuk mengklaim santunan dari Jasa Raharja bago korban kecelakaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Laporan Polisi (Plus STNK beserta SIM bagi pemilik yg jadi korban kecelakaan)
2. KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (bagi yg sudah menikah)
3. Kuaitansi Asli biaya perawatan di Rumah Sakit
4. Surat Keterangan Ahli Waris + Surat Keterangan Kematian

Bagaimana cara mendapatkannya? Sesuai keterangan dari situs Jasa Raharja (lihat gambar paling atas), kita cukup melaporkan ke kantor kepolisian terdekat coba sedia terjadi kecelakaan (jika belum masuk laporan ke polisi), kemudian pihak kepolisian yg bakal bersinergi/berhubungan langsung dengan pihak Jasa Raharja. Atau bisa menghubungi call center 1500020 maupun SMS center 0812 10 500 500


Semoga Bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar