Skip to main content

Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti Pns: Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017


Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS. Yakni Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020
Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Adapun penerbitan Peraturan Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang Manajemen PNS khususnya pasal 341 Peraturan lama yakni Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 01/SE/1997 tentang permintaan beserta pemberian cuti PNS dicabut beserta dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai diterbitkannya peraturan baru ini.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis cuti beserta syarat apa saja yg harus dipenuhi PNS untuk mengajukan cuti. Selain itu dijelaskan pula lama waktu cuti yg bisa diambil PNS. Untuk mengunduhnya bisa di klik kepada link di bawah.

kolor

Adapun Jenis Cuti PNS terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar