Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-11-tahun-2020-peraturan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-11-tahun-2020-peraturan. Sort by date Show all posts

Terlengkap Pp Nomor 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pns

PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 30 Maret 2020.


PP Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana sudah pernah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN. 
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan  364  Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat lagi jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian lagi tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun lagi jaminan hari tua, serta perlindungan.

Bab I mengatur masalah Ketentuan Umum PP manajemen PNS ini
Bab 2 mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan jumlah lagi jenis Jabatan PNS
Bab 3 membahas pengadaan PNS meliputi a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS lagi masa percobaan calon PNS;
lagi g. pengangkatan menjadi PNS
Bab 4 Mengatur tentang pangkat lagi jabatan PNS
Bab 5 manajemen karier PNS, Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, lagi promosi
Bab 6 mengatur masalah penilaian kinerja lagi disiplin PNS
Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS
Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS
Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan lagi fasilitas PNS yg diatur dalam PP tersendiri
Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun lagi jaminan hari tua PNS (PP tersendiri)
Bab 11 mengatur tentang Perlindungan PNS
Bab 12 mengatur tentang Cuti PNS
Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup

Dengan terbitnya PP manajemen PNS ini maka sudah 2 RPP pendukung UU ASN yg sudah pernah disahkan menjadi PP yakni PP Nomor 70 tahun 2020 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian ASN serta PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Demikian sekilas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. file pdf lengkap unduh di tautan ini.


Informasi Perka Bkn No 7 Tahun 2017 Turunan Pp Manajemen Pns


Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS
Tata cara Pelantikan lagi Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan        Fungsional, lagi Jabatan Pimpinan Tinggi yg diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun       2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah pernah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN 
Nomor 7 Tahun 2020. Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13
Perka   yang   direncanakan. 
 Tata cara Pelantikan  lagi Pengambilan Sumpah Informasi Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS
Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS

Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto Perka BKN Nomor   7 Tahun 2020 ini mengatur beberapa ketentuan yg belum pernah diatur antara lain PNS yg diangkat  dalam jabatan fungsional juga harus dilantik lagi diambil sumpahnya. Selain itu Perka ini juga memuat  contoh   naskah   pelantikan.

Jika selama ini susunan acara pelantikan lagi pengambilan sumpah/janji dak seragam, ada yang           
membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yg melakukan pengambilan sumpah dulu          
baru dibacakan naskah pelankan. Dengan Perka ini harapannya tata cara pelantikan lagi pengambilan           
sumpah menjadi seragam. Substansi lain yg diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan            
bahwa 30 (ga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalamjabatan dibuat, harus dilakukan pelankan dan           pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain       yg merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2020 becus segera ditetapkan pula sehingga pelaksanaan        
PP   Manajemen   PNS   dapat   berjalan   secara   optimal.
Link   Perka   BKN   Nomor   7   Tahun   2020 

http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PERKA-BKN-NOMOR-7-TAHUN-2020-TATA-CARA-PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH-JANJI-JABATAN-ADMINISTRATOR-JABATAN-PENGAWASJABATAN-FUNGSIONAL-DAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI.pdf

Informasi Peraturan Mengenai Cuti Pns


Pemerintah lewat Kementerian PAN RB agak mengeluarkan aturan baru mengenai Cuti PNS yg agak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2020 mengenai manajemen PNS. Penjelasan mengenai cuti PNS disebutkan dalam BAB XII (12) PP 11 tahun 2020 tersebut.

Peraturan mengenai cuti pemerintah sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlakunya PP 11 tahun 2020, maka PP 24 tahun 1976 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 310 PP no 11 tahun 2020 disebutkan mengenai jenis cuti PNS yaitu:
Cuti PNS terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting
f. cuti bersama;dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

cuti pns pp 11 2020

Cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yg beroleh didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yg sedang menggunakan hak atas cuti beroleh dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yg belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yg bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan  BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2020.

Pembahasan mengenai cuti PNS mau dibahas kepada artikel artikel berikutnya.

Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Update Ini Aturan Ketat Bagi Pns Yg Mau Kawin Lagi

Senangnya dalam hati Kalau beristri dua,
seperti dunia Ana yg punya
Kepada istri tua Kanda sayang padamu...
kepada istri meriang jejaka I Say I Love You
Istri tua merajuk balik ke rumah istri muda
Kalau dua dua merajuk
Ana kawin tigaa

Lirik lagu "Madu Tiga" yg sempat dipopulerkan oleh Ahmad Dhani tadi menjadi pembuka tulisan ini.  Poligami memang masih menjadi pro kontra di masyarakat, terutama yg kebanyakan menolak tentunya adalah dari kaum Hawa. Tentu mereka tak mau dimadu, diduakan apalagi ditigakan.

Ah saya tidak bakal berbicara masalah kaum wanita yg kontra terhadap pologami. Karena saya seorang PNS Ganteng yg nyambi jadi blogger amatir, maka gak ada salahnya sedikit berbagi aturan mengenai poligami di kalangan PNS.

Memang hal yg sulit bagi PNS kalo mau kawin lagi alias nambah istri. Mengingat aturan beserta syarat yg sangat ketat yg wajib dipenuhi PNS tersebut.Nah berikut beberapa aturan terkait syarat poligami bagi PNS

UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan beserta perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yg terdapat di PP No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yg berwenang sesuai persyaratan yg diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990.

PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, beserta bagi PNS wanita yg melanggar bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

PP no. 10 tahun 1983 
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yg bakal menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang alias untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 beserta Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian alias untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

PP no. 45 tahun 1990
 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian beserta alias untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.

Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya boleh diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif beserta ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak boleh menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan alias penyakit yg tidak boleh disembuhkan; atau
c. isteri tidak boleh melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yg bersangkutan mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak anaknya yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
d. alasan yg dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya boleh diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak-anaknya yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yg bersangkutan alias bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990

APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yg melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yg melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), beserta Pejabat yg melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Semoga bermanfaat bagi yg berniat
Link

 UU Perkawinan No 1 tahun 1974
UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 meriang tentang izin perkawinan beserta perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya meriang silakan baca pelanggaran disiplin berat yg terdapat di PP No. 53 tahun 2020 meriang tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  PNS boleh beristeri lebih dari meriang satu dengan izin dari pejabat yg berwenang sesuai persyaratan yg meriang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi meriang isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan meriang ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, beserta bagi meriang PNS wanita yg melanggar bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai meriang ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.
meriang PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yg bakal menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh meriang izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), meriang harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin meriang untuk beristeri lebih dari seorang alias untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat.
meriang PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meriang harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin meriang untuk beristri lebih dari seorang”.
meriang Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 beserta Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri meriang Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian alias untuk meriang beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya meriang kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu meriang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima meriang permintaan izin dimaksud.
meriang PP no. 45 tahun 1990 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri meriang Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian beserta alias meriang untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan beserta meriang meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu meriang selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima meriang permintaan izin dimaksud”.
meriang Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya boleh diberikan oleh meriang Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif meriang beserta ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta meriang ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak boleh menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan alias penyakit yg tidak boleh disembuhkan; atau
c. isteri tidak boleh melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yg bersangkutan mempunyai penghasilan meriang yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak anaknya meriang yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan meriang bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
d. alasan yg dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
meriang Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya meriang boleh diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih meriang dari seorang isteri beserta anak-anaknya yg dibuktikan dengan surat meriang keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak meriang diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut oleh Pegawai meriang Negeri Sipil wanita yg bersangkutan alias bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
meriang PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990
meriang APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yg melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih meriang dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat meriang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan meriang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
meriang (2) Pegawai Negeri Sipil wanita yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat meriang (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin meriang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
meriang
(3) Atasan yg melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), beserta Pejabat meriang yg melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin meriang berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang meriang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Semoga bermanfaat bagi yg berniat poligami…^_^
meriang - See more at: meriang https://bimbelcpnsdijogja.blogspot.com//search?q=#sthash.DBkoThV3.dpuf

meriang PP no. 9 no. tahun 1975
  PP no. 9 no. tahun 1975


 PP no. 10 tahun 1983

PP No. 53 tahun 2020
PP no. 9 no. tahun 1975

Terbaru Cuti Besar Bagi Pns

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun CPNS. Selain cuti tahunan adapula yg namanya cuti besar yg merupakan hak bagi pegawai negeri sipil.

Apa itu cuti besar PNS? 
Cuti besar PNS merupakan cuti yg diberikan bagi PNS yg sudah pernah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Dalam hal ini cuti besar diberikan kepada PNS yg sudah pernah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Berikut ini merupakan ketentuan dari cuti besar.


  • Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2020 tentang manajemen PNS, cuti besar adalah cuti yg becus diajukan PNS andai sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun berturut-turut lagi lama cuti besar adalah paling lama 3 bulan. Jika untuk kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji untuk pertama kali maka syarat boleh kurang dari 5 tahun bisa mengajukan cuti besar. 
  • PNS yg menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yg bersangkutan.

Cara mengajukan cuti besar PNS


Tidak jauh berbeda dengan cuti tahunan PNS, mekanisme maupun cara pengajuan cuti besar sama saja yakni dengan mengajukan permintaan tertulis yg formulirnya sudah pernah disediakan oleh instansi (sesuai peraturan BKN 24/2020).

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Contoh pemberian cuti besar bagi PNS.


1. Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020. Pada 10 Februari 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga)bulan terhitung mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020. Kemudian dengan tanggal 18 Februari 2020 diberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yg bersangkutan.
maka Sdr. Abdi Negoro:
a. Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2020.
b. Cuti besar berikutnya baru becus diajukan paling cepat 1 Juni 2024.

2. Jika PNS sudah pernah menggunakan hak atas cuti tahunan dengan tahun yg bersangkutan maka hak atas cuti BESAR yg bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yg sudah pernah digunakan. Artinya lama cuti besar dikurangi cuti tahunan yg sudah pernah diambil sebelumnya. (dikurangi 12 hari)

Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020.
Maret 2OI9 yg bersangkutan sudah pernah menggunakan cuti tahunan tahun 2020 selama 12 (dua belas) hari kerja. 4 November 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 18 Februari 2020
Maka...
a. Hak atas cuti besar Sdr. Abdi diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2020
b. Sdr. Abdi masih mempunyai hak atas cuti tahunan dengan tahun 2020


3. PNS yg menggunakan cuti Besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yg menjadi haknya hapus (hilang).


4. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, lagi tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yg mengatur gaji, tunjangan, lagi fasilitas PNS.


Muncul beberapa pertanyaan dalam Cuti Besar ini antara lain:

Jika setiap tahun PNS mengambil cuti tahunan apakah masih berhak untuk mengambil cuti besar? 
Jawaban... Ya PNS yg bersangkutan dibolehkan mengambil cuti besar dengan catatan, lama cuti besar hendak dikurangi andai dengan tahun berjalan sudah pernah mengambil cuti tahunan.

Untuk PNS guru lagi dosen apakah berhak mendapatkan cuti besar? 
Jawaban: Jika dalam cuti tahunan jabatan guru lagi dosen tidak berhak mendapatkan lagi disebutkan secara jelas baik dalam PP 11/2020 maupun Peraturan BKN 24/2020, maka untuk Cuti Besar tidak disebutkan larangan bagi hak guru/dosen untuk mengambil cuti besar. Jadi menurut admin boleh saja guru/dosen mengambil cuti besar, namun pimpinan instansi harus memperhatikan ketersediaan tenaga pengganti untuk mengajar ketika memberikan ijin cuti besar ini kepada guru/dosen.


Nah demikian sedikit informasi mengenai peraturan pengajuan lagi pemberian hak cuti Besar bagi PNS. Untuk informasi lengkap silakan ke Badan Kepegawaian daerah masing-masing. Silakan dinikmati cuti Anda saudara-saudaraku yg PNS.


Terlengkap Kriteria Lagi Persyaratan Pelamar Cpns 2019

Dalam beberapa hari kedepan pembukaan penerimaan CPNS tahun 2020 atas segera dibuka lewat laman SSCN. Jutaan calon pelamar dipastikan atas berbondong-bondong untuk ikut mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini mengingat lebih dari 230 ribu lowongan tersedia baik untuk Kementerian/Lembaga pusat maupun instansi daerah.


Sebelum pelamar mengikuti ujian CPNS dengan CAT secara online, tentu harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran tentunya wajib memenuhi persyaratan yg sudah pernah ditentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan Men PAN RB. Yang terkait dengan pengadaan CPNS bisa disebutkan PP Nomor 11 tahun 2020 mengenai Manajemen PNS bersama PermenPAN RB nomor 36 tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bersama Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Tak perlu panjang lebar, kali ini admin atas berbagi mengenai berbagai macam persyaratan baik itu persyaratan umum, persyaratan pendaftaran formasi umum bersama khusus.

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS  ini tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS nomor 11 tahun 2020, yakni;

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS;
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun bersama paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dengan saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yg dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataupun negara lain yg ditentukan oleh Instansi Pemerintah; bersama
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yg ditetapkan oleh PPK.


Ada 9 persyaratan umum yg wajib dipenuhi, satu diantaranya usia maksimal 35 tahun, disinilah mengapa honorer K2 yg sudah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS 2020. Kemudian nih lamun ada yg jadi calon anggota legislatif jelas nggak boleh ya ikutan tes, karena  sudah sangat jelas menjadi anggota partai politik. Kemudian ayat 1.i disebutkan mengenai persyaratan lain, disini maksudnya ada persyaratan khusus yg wajib dipenuhi calon pelamar mengingat kebutuhan dari instansi. Jadi persyaratan khusus ini bisa jadi berbeda-beda tiap instansi pengadaan CPNS.

Saya kira persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS di atas sudah sangat jelas bersama bisa dipahami. Jadi bagi Anda pelamar dari formasi umum, sebenarnya persyaratan umumnya cukup itu saja dipenuhi. Sedangkan persyaratan khusus bagi pelamar umum nanti atas diketahui dengan pengumuman pengadaan yg diadakan oleh instansi, tentunya berbeda tiap instansi persyaratan khusus itu.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan menngenai pengecualian usia yg berbunyi "Batas usia sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a becus dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun"
Pengecualian ini berlaku bagi mereka pelamar dari jalur Diaspora, yakni Warga Negara Indonesia yg menetap di luar Indonesia bersama bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yg bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Berbicara mengenai persyaratan CPNS 2020 tentu tak lepas dari persyaratan khusus pendaftaran, yakni syarat lain yg harus dipenuhi calon pelamar CPNS.


Persyaratan Umum bersama Khusus Pelamar CPNS dari Formasi Umum


Untuk mengetahui persyaratan umum bersama khusus ini tentunya harus melihat pengumuman resmi dari masing-masing instansi yg membuka penerimaan CPNS. Karena ada syarat khusus yg wajib dipenuhi, sebagai contoh, lamun lowongan bagian kesehatan tentu ada syarat tinggi badan minimal yg harus dipenuhi. Beda dengan CPNS guru tanpa ada syarat tinggi badan. Selain itu ada juga instansi yg mewajibkan harus dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Biasanya sih ini CPNS untuk instansi pusat seperti Badan, Lembaga ataupun Kementerian. Ada juga syarat tidak boleh bertindik di telinga bersama tidak bertatto bagi laki-laki.


Persyaratan calon peserta Formasi Khusus.

Sebagaimana diketahui pemerintah juga membuka jalur ataupun formasi khusus dedar dalam penerimaan CPNS tahun 2020 yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II, dedar Diaspora, Penyandang disabilitas, Lulusan Terbaik (Cumlaude) dari dedar Universitas akreditasi A, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, dedar bersama Putra/Putri Papua bersama Papua Barat.

A. Tenaga Honorer eks Kategori 2, berikut ini persyaratannya;
1)terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara bersama memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik ataupun Tenaga Kesehatan;
2) usia paling tinggi 35 tahun dengan tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2020, bersama
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Perhatikan dengan poin nomor 3 bersama 4, jadi mereka honorer K-2 yg boleh ikut tes adalah lamun sebelum Nopember 2020 sudah berijazah Sarjana bagi guru bersama D3 bagi tenaga kesehatan. Jadi lamun sarjananya misalnya didapat setelah itu, maka haknya sebagai pelamar CPNS dari K2 otomatis gugur.
Yang lain kiranya sudah sangat jelas. Dengan kewajiban memenuhi persyaratan-persyaratan diatas tentu saja banyak Honorer K2 yg berguguran sebelum bertempur.


B. Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional 
Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional yg bisa ikut mendaftar seleksi CPNS 2020 dikoordinasikan oleh Menteri yg membidangi urusan Pemuda bersama Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda bersama Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persyaratan bersama Mekanisme Seleksi, bersama Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

C. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Calon pelamar dari formasi khusus  Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam ataupun Luar Negeri, wajib memenuhi persyaratan yakni;
Berijazah dengan jenjang Sarjana (Strata 1)
lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) bersama berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul bersama Program Studi terakreditasi A/Unggul dengan saat kelulusan

Untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, bersama Diaspora rasanya tidak perlu dibahas, kalau mau tahu silakan buka saja Permenpan RB nomor 36 tahun 2020. Hehehe

Kemudian ada yg bertanya ke admin, apa saja persyaratan pendaftaran eh ternyata yg dimaksud adalah berkas pendaftaran CPNS. Nah kalo berkas pendaftaran sudah admin jelaskan dalam artikel sebelumnya persiapan bersama persyaratan berkas pendaftaran tes CPNS. Tapi tidak ada salahnya juga sih kita jelaskan ulang disini. Silakan disimak. Dibawah ini berkas bersama dokumen yg harus dipenuhi karena nantinya harus diunggah ke situs pendaftaran CPNS ataupun SSCN

1. KTP elektronik bersama Kartu Keluarga

Untuk KTP elektronik wajib di scan, karena nanti atas diunggah saat pendaftaran, bersama NIK diinput ke laman SSCN. Sedangkan Kartu Keluarga untuk mengetahui Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK Kepala Kelurga yg nanti diminta saat memasukkan biodata di laman SSCN

2. Pas Foto
Siapkan pas foto dengan latar belakang merah ukuran 3x4 bersama 4x6 cm sebagai persiapan bersama dalam bentuk digital berformat jpg ataupun jpeg. Kalau kita berfoto di studio foto tuh biasanya dikasi CD foto, nah masukkan tu file foto di Flash Disk ataupun komputer. Biasanya ukuran memorinya besar, maka harus dikompres ataupun dikecilkan dulu ke ukuran maksimal 200kb. File foto yg sudah dikompres ini nanti atas diunggah saat pendaftaran CPNS.


3. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir disini yg dimaksud adalah ijazah yg sesuai dengan formasi bersama jabatan yg kita tuju. Biasanya kalau ada pengumuman pembukaan CPNS ada disitu disebutkan. milsanya kalau kita mau melamar Guru SD tentu ijazahnya adalah Sarjana Kependidikan PGSD.
Bagaimana ijazah SD, SMP, bersama SMA? Itu nanti kalau sudah lulus tes CPNS, baru diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah ataupun instansi yg membuka pendaftaran CPNS.
Ijazah fotokopi wajib discan untuk diunggah, bersama di legalisir, karena nanti berkas manualnya juga dikirim ke panitia CPNS seperti BKD ataupun lembaga kementerian yg membuka penerimaan CPNS.

4. Transkrip Nilai

Kalau ijazah SMA tu lihat di ijazah, dibagian belakang. Nah jangan lupa discan. Format gambar jpg ataupun jpeg bersama format pdf berukuran maksimal 200kb. Kalau untuk diploma bersama Sarjana kalau transkripnya ada 2 halaman ataupun lebih, discan ke format pdf kemudian jadikan gabungkan jadi 1 dokumen file.
Nilai ijazah nanti atas diinput saat pendaftaran termasuk tanggal bersama tahun lulus di ijazah.


5. Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi harus ada karena nanti nilai akreditasinya wajib dimasukkan saat pendaftaran formasi jabatan di SSCN.
Silakan cari bersama minta dikampus sertifikat ataupun SK akreditasi. Jadi ada 2 ya yg disiapkan yakni SK akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Program Studi. Jangan lupa kalau fotokopi minta dilegalisir oleh perguruan tinggi. Pembahasan mengenai ini secara lengkap silakan buka artikel SK SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi untuk daftar CPNS


Selain 4 poin diatas ada pula yg nanti diperlukan yakni;

1. Surat Lamaran bersama 2. surat Pernyataan

Surat lamaran bersama pernyataan nanti formatnya atas tersedia saat website SSCN dibuka, nanti anda bisa  download disana. Jika sudah didownoload, diisi kemudian di scan, karena atas diunggah juga dengan saat pendaftaran di SSCN.

3. Foto Selfie

Loh kok pake selfie segala. Iya tapi sambil memegang KTP bersama bukti lembaran pendaftaran akun di SSCN. Jadi nanti kalo saat buat akun silakan berfoto ya sambil pegang KTP bersama Kartu Bukti Pendaftarannya. Foto ini nanti juga harus di unggah saat mulai pendaftaran. Nah panduan gayanya nanti seperti di bawah, tentunya sambil tersenyum ya...
Gaya foto Pelamar CPNS 2020

5 Poin pertama bersama 3 poin terakhir wajib disediakan format digital (hasil scan) tujuannya ya nanti untuk diunggah saat pendaftaran. Semuanya harus yg asli, kecuali SK Akreditasi bisa fotokopi yg sudah dilegalisir

Ijazah, transkrip nilai, SK akreditasi wajib difotokopi bersama dilegalisir karena nanti wajib diserahkan ke panitia seleksi CPNS seperti BKD/BKPP ataupun dikirim ke Lembaga/Kementerian yg Anda lamar.

Nah demikian yg bisa admin jelaskan, semoga mencerahkan, tidak sesat lagi menyesatkan serta bermanfaat bagi Anda teman ataupun keluarga yg ingin melamar ikut tes CPNS.

Informasi Cuti Tahunan Pns Lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti PNS yg paling nyata mau ditemui oleh PNS adalah cuti tahunan. Apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan kepada PNS lagi calon PNS yg agak bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus. Artinya setiap tahun PNS bisa mengajukan cuti tahunan.

Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Dalam PP nomor 11 tahun 2020 disebutkan mengenai cuti tahunan ini kepada Bab XII pasal 311 hingga pasal 315.

Ketentuan mengenai Cuti Tahunan PNS 

Cuti tahunan yg tidak diambil dalam tahun yg bersangkutan, dapat   diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari termasuk  dalam tahun yg berjalan. (pasal 313)
Cuti tahunan yg tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut,  becus diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. (pasal 313)
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS

Dalam hal hak atas cuti tahunan yg mau digunakan di tempat yg sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut becus ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender (pasal  312)

PNS yg menduduki Jabatan guru kepada sekolah lagi Jabatan dosen kepada perguruan tinggi yg mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yg agak menggunakan hak cuti tahunan. (pasal 315). Artinya tidak ada Cuti Tahunan bagi PNS yg bekerja sebagai Guru maupun Dosen.



Contoh pemberian Cuti tahunan.



Sdr. Julak Ganteng SH NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O19 yg bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2O18 lagi tahun 2O19.

maka PNS yg bersangkutan becus diberikan berikan cuti tahunan kepada paling lama 18 (delapan belas) hari kerja. Sedangkan Sisa hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan dalam tahun bersangkutan (2020) becus digunakan kepada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja



Hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan 2 (dua) tahun alias lebih berturut-turut, becus digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 kepada tahun 2020 lagi 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O mengajukan cuti tahunan untuk tahun 2020, 2O19, lagi 2O2O. Maka Pejabat Yang Berwenang becus memberikan cuti tahunan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

Cara Mengajukan Cuti Tahunan bagi PNS


Peraturan alias Juknis pengajuan cuti diatur dalam edaran Peraturan BKN no 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk mengajukan cuti tahunan, PNS bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/propinsi masing-masing. Nanti kita mau diberikan formulir permintaan pengajuan cuti  tahunan (contoh format unduh disini) lagi kartu cuti PNS. Dengan membawa kelengkapan berkas seperti di bawah ini.

Silakan download format file word nya di tautan ini





Syarat berkas pengajuan cuti tahunan PNS


Syarat :
    Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
    Mengajukan permohonan izin cuti kepada atasan langsungnya.

Kelengkapan berkas :
    Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
    Fotokopi SK Pangkat terakhir;
    Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
    Fotokopi SK Jabatan.

Jika pengajuan cuti diterima maka PNS ybs mau diberikan Surat Ijin Cuti Tahunan yg nampak sebagai berikut.

Demikian tadi mengenai cuti tahunan PNS lagi cara mengajukan cuti tahunan PNS. Peraturan alias juknis mengenai pemberian cuti PNS secara lengkap bisa dilihat kepada peraturan BKN nomor 24 tahun 2020 alias bisa diunduh disini.  

Terbaru Download Pp 49/2018 Tentang Manajemen Pppk File Pdf

Sebagaimana berita terdahulu sudah kami bagikan tentang sudah disahkannya RPP Manajemen PPPK menjadi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan disahkannya PP manajemen PPPK tersebut membuka jalan bagi isntansi pemerintah untuk merekrut ASN lewat aturan yg baku beserta resmi. PP tersebut juga memberi angin segar bagi honorer yg sudah mengabdi agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Isi PP manajemen PPPK nampaknya tidak berbeda jauh isinya dengan RPP Manajemen PPPK yg sudah kami bagikan sebelumnya. Terletak sedikit perbedaan susunan definisi mengenai istilah yg ada.

Sedikit gambaran mengenai isi PP nomor 49 tahun 2020 antara lain;

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi beserta nepotisme.


PP Manajemen PPPK memuat 102 pasal yg terdiri dari 15 bab. Secara garis besar PP nomor 49 tahun 2020 bab per bab memuat tentang:

Bab pertama tentang Ketentuan umum memuat definisi-definisi terkait manajemen PPPK

Bab 2 Penetapan Kebutuhan PPPK oleh instansi
Bab 3 mengenai Pengadaan PPPK antara lain;
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Bab IV perihal Penilaian Kinerja PPPK beserta Masa Perjanjian Kerja

Bab 5 Mengenai Penggajian beserta Tunjangan PPPK
Gaji beserta tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bab ke 6 mengatur masalah pengembangan kompetensi PPPK

Bab ke 7 tentang pemberian penghargaan bagi PPPK

Bab ke 8 beserta ke 9 berisi masalah disiplin beserta pemutusan hubungan perjanjian kerja

Bab ke 10 beserta ke 11 mengatur tentang Perlindungan beserta Cuti bagi PPPK

Bab 12 beserta 13 tentang larangan beserta masalah pengawasan beserta evaluasi kerja PPPK

Silakan download saja langsung file pdf PP nomor 49 tahun 2020 di bawah ini.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer bakal diangkat PPPK?

Update Hukuman Disiplin Bagi Pns Yg Tidak Dedar Netral Dalam Pilpres, Pileg Pilkada

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, ataupun perbuatan PNS yg tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan membagikan berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.


Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan menyebar berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Peraturan mengenai disiplin PNS tersebut tertuang dalam PP nomor tahun 2020 lalu Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 53 tahun 2020.

Ada beberapa ketentuan penting yg kiranya setiap PNS ketahui terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
Dalam Pasal Pasal 4 PP No: 53 Th 2020 disebutkan 15 larangan bagi PNS dimana poin 12 hingga 15 menegaskan larangan PNS terkait politik.

Karena judul artikel ini adalah tentang hukuman disiplin bagi PNS yg tidak meriang independen dalam PILEG, PILKADA lalu PILPRES maka langsung saja admin sajikan hukuman apa saja yg atas diberikan:


Jenis Hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang lalu berat.

Dalam urusan netralitas PNS terkait pemilu tidak ada disebutkan mengenai hukuman displin ringan yg berupa teguran lisan, tertulis lalu pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun hukuman disiplin netralitas PNS dalam pemilu langsung diganjar hukuman sedang lalu berat semisal terbukti melanggar.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: 
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 1 (satu) tahun.

A. Jenis hukuman disiplin sedang (HDS) diberikan kepada PNS yang:

6) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai ataupun atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

7) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan  cara mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan   terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,  himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat; 

8) memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan   Daerah ataupun calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara  memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk  ataupun Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan; dan 

9) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala  Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk  mendukung calon Kepala DaerahNWakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat. 


B. Jenis hukuman disiplin berat (HDB) : 

a. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat Iebih rendah; 
c. pembebasan dari jabatan; 
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai  PNS; dan 
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

11)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan
 menggunakan fasilitas negara; 

12)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden dengan  cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan  ataupun merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

13) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala   Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yg terkait dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan  dan/atau tindakan yg menguntungkan ataupun merugikan salah satu  calon pasangan selama masa kampanye. 


Lalu apakah yg kira-kira bisa menyeret PNS melanggar disiplin PNS terutama "kegiatan berpolitik" di medsos? Jika melihat keadaan sekarang yg berkembang jelang Pileg lalu Pilpres hukuman disiplin ringan lalu sedang bisa menyeret PNS untuk dikenakan hukuman.

Misalnya seorang PNS berpose alias berselfie ria 1 jari ataupun 2 jari yg mengarahkan dukungan kepada capres-cawapres tertentu, ini bisa dikenakan HDS lihat poin A.7
Bahkan bisa juga kena HDB semisal misalnya PNS tersebut membagikan informasi meriang tiruan ataupun hoax yg dianggap merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. (lihat poin B.12)
Hal hal yg mengarah kesini saya yakin Anda semua sudah paham lah yaa... hehehe

Jika mau mengakui lalu ditelusuri lebih dalam, sebenarnya sudah rahasia umum, tidak sedikit PNS yg terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Khususnya saat Pileg lalu Pilkada. Namun hal ini kadang sulit dibuktikan, lalu masyarakat juga kurang peka ataupun bisa jadi males ngurusin hal-hal begituan.

Namun di medsos? Hati-hati! Yang namanya jejak digital sulit dihapus. Bisa saja lawanmu  dalam berdebat politik ataupun bisa saja siapapun yg tidak menyukainya melaporkan hal tersebut.

Ah aman saja kok... mungkin Anda berpendapat... ya dengan akhirnya semua terserah diri pribadi sih. Yang pasti Nasib apes kita nggak tahu. Hehehehe. Bisa saja juga kita khilaf lupa lalu terlarut yg akhirnya berujung kepada pelanggaran pidana Pemilu yg jelas hukumannya tidak "seringan" hukuman disiplin PNS.

Selamat menikmati Pesta Demokrasi. Asal jangan sampai mabok, mabok Hoax,  lalu mabok kepentingan yg jelas-jelas nggak ada manfaat lalu untungnya buat kita.

Terbaru Latsar Bagi Cpns Formasi Tahun 2018

Apa itu Latsar? Dulu, sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPNS alias diklat LPJ. Nah Latsar alias Latihan Dasar merupakan pengganti LPJ tersebut.
Jadi Diklatsar merupakan pendidikan dengan pelatihan bagi CPNS yg baru menerima SK pengangkatan CPNS sebelum mendapatkan hak penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dengan pelatihan dalam Masa Prajabatan yg dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dengan motivasi nasionalisme dengan kebangsaan, karakter kepribadian yg unggul dengan bertanggung jawab, dengan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.


Setiap tahun LAN alias Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode alias sistem Latsar agar berjalan dengan baik dengan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dengan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2020 ini pemerintah yg sudah pernah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.

Banyaknya formasi CPNS tahun 2020 yg mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan becus dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yg wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2020 tentang ASN dengan PP No. 11/2020 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yg menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2020. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2020 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2020 yg mengatur Latsar CPNS (Golongan II dengan III) menggantikan PerLAN No. 24/2020 untuk Latsar CPNS Golongan II dengan No. 25/2020 untuk Golongan III.

Nah, namun untuk saat ini bagi  CPNS TA 2020, dalam penyelenggaran Latsar mau berpedoman dengan PERLAN Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelatihan dasar CPNS yg sudah pernah ditetapkan dengan 31 Desember 2020 lalu.


Perbedaan mendasar ada dengan durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dengan 80 hari kerja off campus) dengan latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dengan 30 hari kerja off campus) dengan latsar tahun ini. Metode pembelajaran yg sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dengan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yg sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2020 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan dengan pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dengan lain sebagainya, selengkapnya becus dibaca di PerLAN No. 12/2020.

Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2020

Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yg berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).

Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yg berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi becus memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.


Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian

 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020

 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020
 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020


Mata Pelatihan Latsar CPNS

1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dengan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.

b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.

c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dengan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.

d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dengan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.

e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dengan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.

2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yg membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu dengan standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dengan dikoordinasikan dengan LAN.

Bagi Anda CPNS yg ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2020.pdf



Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns


Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yg baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang lagi seterusnya.  Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi seumpama PNS yg bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat lagi gologan ruang 2a. Untuk menjadi kepala seksi maupun kepala bidang tentunya harus memenuhi persyaratan pangkat lagi golongan tertentu.

 Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir  yg baik Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS


Misalnya seorang PNS diangkat pertama kali diangkat dengan latar belakang pendidikan SLTA maka pangkat lagi golongan ruang yg diberikan adalah 2a. Jika ingin lebih cepat kolor ke atas pangkat tentu kita harus menempuh pendidikan sarjana, misalnya sarjana ekonomi.

Proses kenaikan pangkat lebih cepat tersebut satu diantaranya adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah. Jadi misalnya saat ini kita PNS berada di gologan ruang 2b ingin langsung loncat ke pangkat golongan 3a maka bisa dengan mengikuti ujian  penyesuaian ijazah.

Kenaikan pangkat Ujian penyesuaian ijazah ini diatur dalam beberapa peraturan antara lain lewat  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2002  (pasal 18)  lagi peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi.

Sebelumnya atas admin cuplikan bunyi pasal 18 (ayat 1 & 2) PP nomor 12 tahun 2002 

Pasal 18 
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat dan  masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat lagi masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II lagi masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, alias Ijazah Diploma III, lagi masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), alias Ijazah Diploma IV lagi masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f.  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lagi Ijazah Magister (S2) alias Ijazah lain yg setara, lagi masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) lagi masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bisa diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan Ijazah yg diperoleh;
b. sekurang-kurangnya sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yg menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Dari aturan pasal 18 di atas sudah jelas bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah tertentu bisa kolor ke atas pangkat setelah memenuhi persyaratan lagi melalui proses ujian penyesuian ijazah.

Untuk lebih memperjelas lagi merinci mengenai pasal 18 diatas BKN menerbitkan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi ( link unduhan dibagian akhir artikel) yg sebagian intinya sebagai berikut

Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi bisa dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/jazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat, yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang Ia alias Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;

b. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tarnat Belajar/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat, Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Guru  Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II, ljazah Sarjana Muda, ljazah Akademi alias ljazah Diploma II yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang lla sampai dengan  Tingkat I golongan ruang lld bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, alias Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ljazah yg diperoleh;

c. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2), alias ljazah lain yg setara lagi ljazah Doktor (S3) yg masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb, alias Penata golongan ruang IIIc sesuai dengan ljazah yg diperoleh.

(2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yg sudah pernah memiliki Surat Tanda Tarnat Belajar/ljazah yg diperoleh sebelum yg bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 


(3) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud dengan ayat (I), dapat  diberikan apabila:
a. adanya formasi yg lowong;
b. diangkat dalam jabatanldiberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan ljazah yg diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yg ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
c. paling kurang sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yang  menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
f. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah  Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2) alias ljazah lain yg setara alias ljazah Doktor (S3) tetapi masih dengan jenjang pangkat dalam golongan I, bisa dinaikkan pangkatnya dalam golongan III sesuai dengan ijazah yg diperoleh setelah terlebih  kolor lalu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II.

Pasal 4

1) Materi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari:
a. materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tingkat ijazah yg diperoleh; dan
b. materi ujian substansi yg berhubungan dengan tugas pokok lagi fungsi instansi yg bersangkutan.
2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diatur  lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 5
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.

Nah setelah kita ketahui mengenai beberapa aturan tentang kenaikan pangkat penyesuian ijazah bagi PNS yg paling penting adalah mengetahui kapan ujian penyesuaian ijazah (UPI) diselenggarakan. Jika ingin kolor ke atas pangkat lewat ujian penyesuaian ijazah kita harus rajin-rajin mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan UPI tersebut di daerah kita.
Ujian Penyesuaian ijazah biasanya diadakan setiap tahun oleh Badan Kepegawaian Daerah /BKPP/BPKSDM untuk PNS yg sudah pernah memiliki ijazah baru setelah menempuh pendidikan baik tugas belajar maupun ijin belajar.  Seandainya BKD/BKPP/BLPSDM di daerah Anda tidak menyelenggarakan UPI, kita bisa ikut UPI di daerah lain.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengikuti Ujian penyesuaian ijazah;

- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 lagi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2020
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

Surat Pengantar dari Dinas Instansi / Satuan Kerja 1 Lembar
Biodata Peserta 2 Rangkap
Fotocopy SK. Pangkat Terakhir (dilegalisir) 2 Rangkap
Fotocopy SK. Jabatan (bagi yg memangku jabatan) 2 Rangkap
Fotocopy Ijazah terakhir yg dilegalisir oleh lembaga (Sekolah/PT); Khusus untuk peserta UPI Tk. SLTA, melampirkan Fotocopy Ijazah SLTP lagi SLTA 2 Rangkap
Pasphoto Warna (3 x 4 cm) (latar belakang merah + baju dinas) 3 Lembar
Foto copy Surat Izin Belajar (S1 & S2) / Surat Ket. Memilik iIjazah (Paket B & C) yg dilegis BKD 2 Rangkap
Asli & Fotocopy Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi 2 Lembar
Asli&Fotocopy Surat Ket. Dari Satuan Kerja (S1 &  S2) &Uraian Tugas 2 Lembar

1. Tingkat SLTP alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTP alias sederajat;
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

2. Tingkat SLTA alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTA alias sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

3. Tingkat Diploma III (D-III) :

• PNS yg memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-1 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-2 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

Setelah kita mengikuti UPI lagi dinyatakan lulus maka kita bisa mengajukan kenaikan pangkat ke BKD/BKPP/BKPSDM, biasanya menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat per April lagi Oktober setiap tahunnya. Berikut ini Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah yg perlu disiapkan:

1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS lagi PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang  menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yg baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional, SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yg meduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli lagi Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yg menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yg pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
14.  Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15.  Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;

Syarat-syarat Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah diatas bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ketentuan lain ujian Penyesuaian Ijazah

Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah PNS yg menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yg diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok lagi fungsinya.

  • Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk bisa mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yg bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun dengan sekolah Negeri yg dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan lagi Kebudayaan lagi jadwal  mengajar dari sekolah yg bersangkutan;
  • Bagi PNS yg memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) lagi sudah pernah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta sudah pernah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yg bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya; 

Demikian sekelumit tentang Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah serta berkas dokumen kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah

Silakan diunduh peraturan terkait kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
PP nomor 12 tahun 2002 di sini
Peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 disini