Skip to main content

Update Ini Aturan Ketat Bagi Pns Yg Mau Kawin Lagi

Senangnya dalam hati Kalau beristri dua,
seperti dunia Ana yg punya
Kepada istri tua Kanda sayang padamu...
kepada istri meriang jejaka I Say I Love You
Istri tua merajuk balik ke rumah istri muda
Kalau dua dua merajuk
Ana kawin tigaa

Lirik lagu "Madu Tiga" yg sempat dipopulerkan oleh Ahmad Dhani tadi menjadi pembuka tulisan ini.  Poligami memang masih menjadi pro kontra di masyarakat, terutama yg kebanyakan menolak tentunya adalah dari kaum Hawa. Tentu mereka tak mau dimadu, diduakan apalagi ditigakan.

Ah saya tidak bakal berbicara masalah kaum wanita yg kontra terhadap pologami. Karena saya seorang PNS Ganteng yg nyambi jadi blogger amatir, maka gak ada salahnya sedikit berbagi aturan mengenai poligami di kalangan PNS.

Memang hal yg sulit bagi PNS kalo mau kawin lagi alias nambah istri. Mengingat aturan beserta syarat yg sangat ketat yg wajib dipenuhi PNS tersebut.Nah berikut beberapa aturan terkait syarat poligami bagi PNS

UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan beserta perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yg terdapat di PP No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yg berwenang sesuai persyaratan yg diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990.

PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, beserta bagi PNS wanita yg melanggar bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

PP no. 10 tahun 1983 
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yg bakal menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang alias untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 beserta Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian alias untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

PP no. 45 tahun 1990
 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian beserta alias untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.

Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya boleh diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif beserta ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak boleh menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan alias penyakit yg tidak boleh disembuhkan; atau
c. isteri tidak boleh melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yg bersangkutan mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak anaknya yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
d. alasan yg dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya boleh diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak-anaknya yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yg bersangkutan alias bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990

APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yg melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yg melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), beserta Pejabat yg melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Semoga bermanfaat bagi yg berniat
Link

 UU Perkawinan No 1 tahun 1974
UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 meriang tentang izin perkawinan beserta perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya meriang silakan baca pelanggaran disiplin berat yg terdapat di PP No. 53 tahun 2020 meriang tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  PNS boleh beristeri lebih dari meriang satu dengan izin dari pejabat yg berwenang sesuai persyaratan yg meriang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi meriang isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan meriang ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, beserta bagi meriang PNS wanita yg melanggar bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai meriang ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.
meriang PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yg bakal menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh meriang izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), meriang harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin meriang untuk beristeri lebih dari seorang alias untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat.
meriang PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yg bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih meriang sudah-sudah dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meriang harus dicantumkan alasan yg lengkap yg mendasari permintaan izin meriang untuk beristri lebih dari seorang”.
meriang Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 beserta Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri meriang Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian alias untuk meriang beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan beserta meneruskannya meriang kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu meriang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima meriang permintaan izin dimaksud.
meriang PP no. 45 tahun 1990 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yg menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri meriang Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian beserta alias meriang untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan beserta meriang meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu meriang selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima meriang permintaan izin dimaksud”.
meriang Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya boleh diberikan oleh meriang Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif meriang beserta ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta meriang ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak boleh menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan alias penyakit yg tidak boleh disembuhkan; atau
c. isteri tidak boleh melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yg bersangkutan mempunyai penghasilan meriang yg cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri beserta anak anaknya meriang yg dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan meriang bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) beserta ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
d. alasan yg dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
meriang Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya meriang boleh diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yg cukup untuk membiayai lebih meriang dari seorang isteri beserta anak-anaknya yg dibuktikan dengan surat meriang keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia bakal berlaku adil terhadap isteri-isteri beserta anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri meriang kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak meriang diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yg dianut oleh Pegawai meriang Negeri Sipil wanita yg bersangkutan alias bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
meriang PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990
meriang APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yg melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih meriang dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat meriang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Peraturan meriang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
meriang (2) Pegawai Negeri Sipil wanita yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat meriang (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin meriang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
meriang
(3) Atasan yg melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), beserta Pejabat meriang yg melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin meriang berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang meriang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Semoga bermanfaat bagi yg berniat poligami…^_^
meriang - See more at: meriang https://bimbelcpnsdijogja.blogspot.com//search?q=#sthash.DBkoThV3.dpuf

meriang PP no. 9 no. tahun 1975
  PP no. 9 no. tahun 1975


 PP no. 10 tahun 1983

PP No. 53 tahun 2020
PP no. 9 no. tahun 1975
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar