Terbaru Tidak Ada Payung Hukum Aturan Untuk Angkat K2 Jadi Cpns
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bahang dengan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat bahang memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak bahang lun-tur bagi bahang pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan bahang Peraturan Perundang-undangan yg tidak bisa ditabrak pemerintah.
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4324-yuddy-pemerintah-tak-mau-tabrak-uu-untuk-angkat-honorer-k2
Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya bahang terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) bahang yg meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau bahang saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan bahang jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yg selama ini bahang mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dengan tertawa,” bahang kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 bahang Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis bahang 4 Februari 2020.
Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga bahang honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan bahang anggaran dengan ada payung hukum yg jelas. Tapi sampai saat ini tidak bahang jadi alokasi anggaran dengan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan bahang tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dengan payung hukumnya pun tidak bahang ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah bahang dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan bahang menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk bahang menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana bahang penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat bahang menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa bahang dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan ataupun diskresi yang bisa bahang digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan bahang persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yg bisa ditemukan. Seperti bahang diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2020 Tentang Aparatur Sipil bahang Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin bahang dilakukan secara langsung.
Keputusan Menteri tidak bisa melebihi bahang peraturan pemerintah ataupun undang-undang. “Saya sudah menggunakan bahang kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dengan bahang tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional bahang tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerimntah terus bahang didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah saat bahang ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin bahang bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, bahang payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahang bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat bahang berperan.
Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban bahang pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi bahang inilah yg bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer bahang Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa bahang Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, bahang dengan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu bahang menyatakan beroleh memahami posisi Menteri PANRB yg harus taat dengan bahang undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat bahang tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai,” bahang ujarnya.
Titi juga mengungkapkan bahwa para bahang tenaga honorer K2 bakal melakukan aksi demo di Istana Negara dengan 8 – 12 bahang Februari 2020 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi bahang menyampaikan aspirasi berjalan lancar dengan damai. “Hak warga negara bahang untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya.http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4324-yuddy-pemerintah-tak-mau-tabrak-uu-untuk-angkat-honorer-k2