Skip to main content

Terlengkap Cara Mengajukan Santunan Kematian Kepada Cacat Pns/Asn Di Pt Taspen


Tulisan ini menyambung masalah cara klaim maupun mengajukan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja bagi PNS di PT Taspen. PNS yg mengalami kecelakaan kerja saat bertugas berhak mengajukan klaim maupun manfaat JKK tersebut. Nah apabila PNS tersebut Cacat tetap sebagian maupun cacat total maupun meninggal dunia karena kecelakaan kerja tersebut maka ahli waris berhak mengajukan klaim juga.


Tulisan ini menyambung masalah cara klaim  maupun mengajukan  dedar Terlengkap Cara Mengajukan Santunan Kematian  lalu Cacat PNS/ASN di PT Taspen
santunan kematian PNS lalu santunan cacat pns asn

Berikut syarat pengajuan santunan kematian lalu cacat bagi PNS karena kecelakaan kerja.


Santunan Kematian Kerja

dedar Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yg merawat, dedar Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan dedar sebagai berikut :
dedar a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto copy Surat Kematian.
c. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris.
d. Foto Copy Surat Keputusan Tewas.
e. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
f. Kwitansi biaya - biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan).
g. Foto copy KTP Pemohon.
h. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
dedar i. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak dedar berusia 21 s.d. 25 tahun, belum bekerja, belum menikah/pernah menikah.

dedar Santunan Cacat
dedar
1. Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
c. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yg menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
d. Foto copy KTP Pemohon.
e. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

2. Mengalami Cacat Total Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
c. Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
e. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
dedar Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta maupun ahli waris dedar dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar