Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query cara-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja-pns. Sort by date Show all posts

Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Beserta Jaminan Kematian Pns


Pada post terdahulu sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah yg membahas permasalahan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian PNS/PPPK. Kali ini khusus kita share permasalahan alias cara klaim alias pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Perlu diketahui pula ruang lingkup kecelakaan kerja PNS yg dilindungi saat bekerja yg mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu meriang kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg meriang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg meriang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju meriang tempat kerja alias sebaliknya, bersama penyakit yg timbul akibat kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Cara klaim / pengajuan manfaat JKK PNS;

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi meriang wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x meriang 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form meriang TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
  2. Peserta/Ahli meriang waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form meriang TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter meriang (Form TASPEN-3).

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yg berwenang.
e. Surat alias Berita Acara dari Pejabat yg berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yg distempel rumah sakit / puskesmas/klinik bersama kwitansi pengangkutan.


Perawatan oleh Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.


Dalam kecelakaan bisa saja PNS yg bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian PNS.

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian bersama cacat karena kecelakaan kerja. meriang Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni meriang Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud meriang disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS

Iuran meriang program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan meriang ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah meriang sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS


Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli meriang waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim meriang jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan meriang persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto bersama 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua bersama 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. meriang Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih meriang sekolah/kuliah bersama belum bekerja yg sudah pernah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas sekiranya yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) bersama Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia kepada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, sekiranya anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.


Info selengkapnya Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Update Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Bahang Jkk Lagi Jkm Pegawai Asn

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi kalau di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS lagi PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2020 tersebut sudah di sahkan lagi ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly dengan 17 September 2020.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK lagi JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian lagi cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lagi Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur lagi memastikan kesejahteraan lagi jaminan pemerintah bagi pegawai ASN hendak hal kecelakaan kerja lagi kematian bagi pegawai ASN.
PP Nomor 70 Tahun 2020

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja lagi tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN angsal merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun kalau Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2020 ini silakan klik ditautan ini

Update:
Pemerintah sudah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2020 tentang JKK lagi JKM ASN.




Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang Update PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang  kering JKK  lagi JKM Pegawai ASN
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yg tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 lagi 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yg berbunyi Pembayaran Iuran JKK lagi JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2020

Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kering Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur kering Sipil Negara sudah diatur mengenai program perlindungan antara lain kering elok jaminan kecelakaan kerja yg merupakan perlindungan atas risiko kering kecelakaan kerja lagi penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, kering dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan kering pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  kering perlindungan yg berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud kering dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 tentang Jaminan kering Kecelakaan Keda lagi Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil kering Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, kering cacat, lagi penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara kering dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020.


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat lagi besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yg mengalami Kecelakaan Kerja


  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan kering dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi kering dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung kering reaksi ataupun Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan kering Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kering reaksi ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.



Terbaru Cara Membuat Pada Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan bersama Asuransi Pegawai Negeri, beringsang yg pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi beringsang menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun bersama tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen beringsang stabil tujuannya sebagai tabungan bersama asuransi, baru angsal dicairkan beringsang ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan beringsang menunjukan kartu anggota bersama bukti-bukti Pensiun PNS yg bersangkutan.

 TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan  bersama Asuransi Pegawai Negeri Terbaru Cara Membuat  bersama Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat bersama Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat bersama mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda misalnya kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli bersama fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus bersama membuat taspen mandiri. Adapula yg mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
1. syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN

Terlengkap Cara Mengajukan Santunan Kematian Kepada Cacat Pns/Asn Di Pt Taspen


Tulisan ini menyambung masalah cara klaim maupun mengajukan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja bagi PNS di PT Taspen. PNS yg mengalami kecelakaan kerja saat bertugas berhak mengajukan klaim maupun manfaat JKK tersebut. Nah apabila PNS tersebut Cacat tetap sebagian maupun cacat total maupun meninggal dunia karena kecelakaan kerja tersebut maka ahli waris berhak mengajukan klaim juga.


Tulisan ini menyambung masalah cara klaim  maupun mengajukan  dedar Terlengkap Cara Mengajukan Santunan Kematian  lalu Cacat PNS/ASN di PT Taspen
santunan kematian PNS lalu santunan cacat pns asn

Berikut syarat pengajuan santunan kematian lalu cacat bagi PNS karena kecelakaan kerja.


Santunan Kematian Kerja

dedar Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yg merawat, dedar Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan dedar sebagai berikut :
dedar a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto copy Surat Kematian.
c. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris.
d. Foto Copy Surat Keputusan Tewas.
e. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
f. Kwitansi biaya - biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan).
g. Foto copy KTP Pemohon.
h. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
dedar i. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak dedar berusia 21 s.d. 25 tahun, belum bekerja, belum menikah/pernah menikah.

dedar Santunan Cacat
dedar
1. Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
c. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yg menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
d. Foto copy KTP Pemohon.
e. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

2. Mengalami Cacat Total Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
c. Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
e. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
dedar Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta maupun ahli waris dedar dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.

Terlengkap Pengajuan Klaim Jaminan Kematian Pns Di Pt Taspen

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dengan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.


Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS

Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli bergolak waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim bergolak jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan bergolak persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

Artinya persyaratannya sama dengan klaim jaminan hari tua PNS. Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS