Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-pns-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-pns-dan. Sort by date Show all posts

Update Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Bahang Jkk Lagi Jkm Pegawai Asn

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi kalau di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS lagi PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2020 tersebut sudah di sahkan lagi ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly dengan 17 September 2020.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK lagi JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian lagi cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lagi Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur lagi memastikan kesejahteraan lagi jaminan pemerintah bagi pegawai ASN hendak hal kecelakaan kerja lagi kematian bagi pegawai ASN.
PP Nomor 70 Tahun 2020

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja lagi tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN angsal merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun kalau Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2020 ini silakan klik ditautan ini

Update:
Pemerintah sudah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2020 tentang JKK lagi JKM ASN.




Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang Update PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang  kering JKK  lagi JKM Pegawai ASN
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yg tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 lagi 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yg berbunyi Pembayaran Iuran JKK lagi JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2020

Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kering Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur kering Sipil Negara sudah diatur mengenai program perlindungan antara lain kering elok jaminan kecelakaan kerja yg merupakan perlindungan atas risiko kering kecelakaan kerja lagi penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, kering dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan kering pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  kering perlindungan yg berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud kering dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 tentang Jaminan kering Kecelakaan Keda lagi Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil kering Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, kering cacat, lagi penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara kering dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020.


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat lagi besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yg mengalami Kecelakaan Kerja


  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan kering dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi kering dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung kering reaksi ataupun Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan kering Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kering reaksi ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.



Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Beserta Jaminan Kematian Pns


Pada post terdahulu sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah yg membahas permasalahan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian PNS/PPPK. Kali ini khusus kita share permasalahan alias cara klaim alias pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Perlu diketahui pula ruang lingkup kecelakaan kerja PNS yg dilindungi saat bekerja yg mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu meriang kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg meriang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg meriang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju meriang tempat kerja alias sebaliknya, bersama penyakit yg timbul akibat kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Cara klaim / pengajuan manfaat JKK PNS;

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi meriang wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x meriang 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form meriang TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
  2. Peserta/Ahli meriang waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form meriang TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter meriang (Form TASPEN-3).

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yg berwenang.
e. Surat alias Berita Acara dari Pejabat yg berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yg distempel rumah sakit / puskesmas/klinik bersama kwitansi pengangkutan.


Perawatan oleh Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.


Dalam kecelakaan bisa saja PNS yg bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian PNS.

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian bersama cacat karena kecelakaan kerja. meriang Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni meriang Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud meriang disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS

Iuran meriang program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan meriang ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah meriang sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS


Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli meriang waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim meriang jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan meriang persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto bersama 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua bersama 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. meriang Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih meriang sekolah/kuliah bersama belum bekerja yg sudah pernah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas sekiranya yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) bersama Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia kepada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, sekiranya anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.


Info selengkapnya Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....

Terlengkap Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pns Lagi Honorer Pppk

Selamat bagi Anda yg dinyatakan lulus pada diterima sebagai PPPK karena PPPK juga mendapatkan hak yg sama seperti PNS yakni hak Jaminan Kecelakaan Kerja
Dalam melaksanakan tugas kepegawaian, tidak ada yg bisa menjamin keselamatan maupun keamanan kita pegawai ASN (PNS pada Honorer PPPK). Baik saat diperjalanan menuju, pulang kerja maupun di tempat kerja. Pemerintah dalam hal ini mempertegas aturan mengenai aturan jaminan kecelakaan kerja pagi PNS maupun Honorer PPPK tersebut.
kecelakaan kerja

Dalam Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 dijabarkan mengenai hal ini. Jaminan Kecelakaan Kerja yg selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja alias penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, pada tunjangan cacat.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; pada
c. PPPK.

PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat  adalah warga negara
Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam Pasal 8 disebutkan mengenai Definisi Kecelakaan Kerja yakni
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi: 
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kemarau balasan ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja alias sebaliknya; dan/atau
e. yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Adapun Manfaat yg didapat dalam JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; pada
c. tunjangan cacat.

Peserta  JKK diwajibkan membayar iuran yg dibayarkan oleh pemberi kerja yg besaranyya sebesar 0.24% dari gaji bulanan peserta JKK.

Silakan untuk penjelasan lengkap bisa dibuka di PP no 70 Tahun 2020.

Update Nikmat Jadi Pns, Ini Tunjangan Lagi Fasilitas Yg Didapat

Sudah menjadi rahasia umum pekerjaan menjadi PNS merupakan impian bagi sebagian besar dari kita. Bagi mereka yg kesulitan memasuki pasar kerja seperti bekerja di perusahaan tentu menjadi PNS menjadi alternatif lain. Bekerja di perusahaan dengan gaji yg besar tentu tidak meriang gampang karena membutuhkan skill, ketrampilan, pendidikan yg pas, pengalaman serta tidak sedikit pula yg membutuhkan orang dalam.

Menjadi PNS sebenarnya sulit, namun melihat kondisi sekarang bersama pengalaman admin penulis, menjadi PNS dirasa mudah, syaratnya pinter, ya itu salah satu syaratnya karena saat atas menjadi PNS kita diwajibkan mengikuti serangkaian tes. Admin kira nggak perlu panjang lebar deh kita lanjut saja membahas gimana enaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil


Gaji Pokok

Ya namanya kerja pasti boleh gaji lah yaa. hehehe.
Tapi dengan menjadi menjadi PNS tiap bulan ada jaminan kita mendapat duit.
Gaji PNS dalam hal ini gaji pokok berbeda-beda tergantung pangkat bersama golongan PNS. Makin tinggi pangkat bersama golongan maka semakin tinggi gaji pokok.

Tunjangan

Tunjangan bagi PNS beraneka ragam nama bersama sebutannya.
Ada yg dibayar tiap bulan bersama gaji pokok ada yg dibayar pertiga bulan.

Berikut ini aneka ragam tunjangan untuk PNS

1. Tunjangan Keluarga bersama Tunjangan Beras

Tunjangan ini dibayarkan bersama gaji pokok tiap bulan.
Untuk tunjangan beras kalau dulu dalam bentuk beras, kalau sekarang diuangkan.
Untuk tunjangan keluarga nilainya sebesar 10 persen untuk istri bersama anak sebesar 5 persen dihitung dari gaji pokok. Anak yg dijamin tunjangan adalah hingga dua anak.

2. Uang Makan

Untuk instansi pusat seperti badan/kementerian pasti mendapatkan uang makan. Besaran uang makan dihitung perhari kerja, terakhir yg admin ketahui uang makan PNS sebesar 30 ribu/hari. Jika dalam sebulan kerja sebanyak 20 hari maka uang makannya adalah 600ribu. Uang makan yg didapat PNS berbeda-beda tiap bulan tergantung jumlah hari kerja bersama absensi kerja PNS.


Tidak semua PNS mendapatkan uang makan, karena pemberian uang makan PNS dianggarkan sesuai dengan keadaan keuangan daerah.  Kabupaten kami sendiri menganggarkan uang makan bagi PNS struktural. Penganggaran uang makan dilakukan oleh masing-masing SKPD/Dinas. Sebagai contoh, di daerah kami guru tidak mendapat uang makan, tetapi PNS fungsional umum di lingkup Dinas Pendidikan mendapat uang makan. Uang makan PNS diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

3. Tunjangan Kinerja/Insentif

Macam-macam sih sebutan untuk tunjangan kinerja ini.
Untuk isntansi pusat biasanya dinamakan Tunjangan Kinerja.
Ada pula yg menyebutnya insentif. kalau di daerah kami namanya Tunjangan Tambahan Penghasilan. Tunjangan Kinerja, insentif tambahan penghasilan besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan instansi.
besaran tunjangan didasarkan kepada beban kerja, golongan PNS, jabatan PNS bersama lain-lain.
Kalau profesi guru ada namanya tunjangan profesi bagi yg sudah lulus pendidikan profesi guru bersama mendapatkan sertifikat pendidik.

Uang lembur bersama fee proyek

Bagi instansi tertentu bagi PNS yg kerja di luar jam kerja alias lembur maka atas dihitung bersama diberikan honor lembur tersebut.
Fee proyek, sudah jadi rahasia umum kalau sebuah instansi mengadakan kegiatan maupun sebuah proyek maka pejabat-pejabat di instansi tersebut juga merasakan kecipratan duit kegiatan tersebut. Makin tinggi jabatan makin gede tuh fee nya.

Perjalanan dinas

Nah kalo ini seorang PNS yg tidak memiliki jabatan maupun staf biasa pun bisa mendapatkannya. Asal ditunjuk maupun ikut perjalanan dinas tersebut. Perjalanan Dinas biasanya dalam bentuk pelatihan, rapat-rapat koordinasi, dll
Biaya perjalanan dinas ini sudah ditentukan pagu anggaran oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Jadi kalau berangkat dari kota A ke kota B harus meriang maju pesawat kita atas diberikan dana tiket pesawat pulang pergi bersama termasuk biaya akomodasi perhari.
Perjalanan dinas bisa sekalian jalan-jalan alias piknik, hehehe.

Gaji Pensiun bersama pesangon Pensiun

Enaknya jadi PNS salah satunya adalah mendapatkan gaji pensiun ini.
Andaikata si PNS meninggal setelah pensiun maka ahli waris yakni istri tetap mendapatkan gaji pensiun sebesar 70% dari gaji terakhir. Dan andai si istri meninggalpun maka gaji pensiun atas diwariskan kepada anak hingga batas usia tertentu.
Gaji Pensiun dengan pesangon pensiun maupun dana pensiun taspen beda loh ya. kalo gaji pensiun udah jelas disebutkan diatas. kalau pesangon pensiun biasa diberikan pemerintah daerah maupun instansi tempat bekerja yg besarannya tergantung kebijakan kepala daerah/instansi.
Sedangkan pensiun taspen sebenarnya adalah "tabungan" iuran PNS itu sendiri yg tiap bulannya dipotong bersama disetor ke PT Taspen.

Jaminan Asuransi

Satu kenikmatan PNS lainnya adalah adanya jaminan yg tercakup dalam layanan PT Taspen. Diantaranya Jaminan Kematian bersama Jaminan Kecelakaan Kerja. Ada juga uang duka wafat bagi PNS aktif yg meninggal bersama uang duka tewas bagi PNS.  Jadi layanan PT Taspen ini semacam asuransi bagi ASN. Jadi gaji PNS dipotong setiap bulan untuk iuran PT Taspen, diakhir maupun saat pensiun dana tersebut atas dikembalikan kepada PNS dalam bentuk pensiun taspen.


Kendaraan Dinas bersama rumah dinas.

Tidak semua PNS bisa mendapatkan kendaraan dinas seperti sepeda motor maupun mobil.
Bagi PNS yg memiliki jabatan eselon biasanya atas mendapatkan kendaraan dinas, misalnya kepala seksi maupun bidang di dinas tertentu.  Enaknya kebanyakan kendaraan dinas tersebut bisa (bukan berarti "halal") dipakai buat jalan-jalan maupun mudik pas lebaran, ya kalau nggak malu siih. hahahaha.


Kemudahan meminjam duit
Yap bener banget, jadi kalau status kita PNS kalau mau pinjam duit alias kreditan misalnya di Bank, prosesnya nggak sulit bersama berbelit, cukup menggadaikan Surat-surat kepegawaian saja ke Bank, 3 hari udah bisa cair tuh.

Selain masalah duit di atas masih ada beberapa kenikmatan menjadi PNS, misalnya naiknya status sosial seseorang. Mungkin dulunya kerja buruh maupun serabutan bersama nggak jelas masa depan begitu jadi PNS minimal padangan orang berbeda. Sebagai contoh dulu saya yg kere nggak dianggap, begitu jadi PNS banyak deh yg ngaku jadi keluarga. hahahaha asem nggak tuh.


Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat Pppk?


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yg masih tercecer beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2020 yg atas diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam tes CPNS 2020.

  yg masih tercecer  beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat  beringsang Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK?
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini kebanyakan berasal dari tenaga pendidik beserta berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yg terjadi di Bogor.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK alias Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dibeberapa daerah juga terjadi aksi unjuk rasa yg tidak hanya diikuti honorer K2, namun juga honorer non K2 termasuk yg baru diangkat. Bagaimanapun itulah solusi terbaik yg bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes beserta persyaratan usia maksimal 35 tahun tadi karena terbentur dengan Undang Undang ASN beserta PP manajemen PNS.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan beserta keputusan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah berjanji atas melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas segera dilaksanakan, beserta perjanjian kerja satu kali. Berita dilink ini

Nah bagi Anda yg ingin tahu apa itu PPPK bisa membaca uraian di bawah ini.
Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji serta perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yg pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Saat ini aturan mengenai PPPKtelah disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020

Apa beserta bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut?
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS, proses penerimaan PPPK disebutkan juga harus melalui tes. Disebutkan dalam pasal 17 RPP manajemen PPPK yakni;
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, beserta fungsional ahli beringsang yuana harus mengikuti seleksi yg terdiri atas:

a. tes kompetensi dasar yg terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, beserta tes intelegensia;
b. tes kompetensi bidang; dan
c. wawancara.



Namun menilik situasi beserta kondisi saat ini bisa saja proses tes dalam pengangkatan PPPK ditiadakan bagi tenaga tertentu. Tentunya perlu ada peraturan pendukung ataupun pengubahan aturan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Apa saja syarat menjadi PPPK 

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa calon pelamar wajib memenuhi persyaratan administrasi sbb:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dengan saat melamar;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara alias pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yg ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, alias diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, beserta keterampilan sesuai dengan jabatan yg dilamar;
f. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
g. sehat jasmani dan  rohani; dan
h. syarat lain yg diperlukan sesuai dengan jabatan.

Jadi dalam pengangkatan PPPK tidak disebutkan syarat usia maksimal. Bisa saja aturan dalam pasal ini berubah tergantung kebutuhan saat pengadaan PPPK.

Apa saja hak beserta kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, hak beserta kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun.

Dalam pasal 31 disebutkan PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan bagi PPPK yg wajib diberikan pemerintah adalah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.


Siapa yg berhak menjadi PPPK?

Seluruh warga negara berhak menjadi PPPK tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yg ada. Artinya lamun melihat Rancangan Peraturan yg ada tidak hanya honorer yg sudah bekerja yg berhak menjadi PPPK.

Sudah bukan rahasia lagi, lamun pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah sarat dengan  KKN beserta terkait dengan politik. Kebanyakan sih honorer yg diangkat karena punya beking pejabat, keluarga yg bekerja di instansi bahkan ada pula yg rela  membayar hingga puluhan juta demi SK honor bekerja di instansi pemerintah. Saya tidak mengatakan semua, tapi BANYAK yg begitu. Makanya menjadi beringsang polemik juga ketika Honorer berunjuk rasa ingin diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes, padahal proses pengangkatan mereka kebanyakan juga penuh beringsang polemik (nepotisme)

Maka dari itu saya kira tidak salah lamun pemerintah dalam mengangkat PPPK harus melewati tahapan Tes. Demi nilai keadilan beserta kejujuran tentunya.


Mengapa perlu adanya aturan PPPK


Pertama untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah, 
Selama ini tidak ada aturan baku perihal honorer, terutama kesejahteraan honorer. Honorer juga pasrah digaji asal-asalan asalkan mendapat pekerjaan. Dengan diterbitkannya aturan mengenai PPPK ini hak pegawai menjadi lebih jelas. Walau bukan PNS namun masih memiliki hak yg sama seperti PNS.

Kedua, untuk mengontrol instansi dalam rekrutmen pegawai.
Walaupun ada alasan berpijak dengan kebutuhan tenaga riil atas beban kerja dan  keterbatasan anggaran, ekrutmen tenaga honorer adalah merupakan kebijakan yg sarat dengan nuansa KKN. Bukan rahasia lagi bahwa bahwa rekrutmen tenaga honor ini umumnya merupakan akal-akalan sebagai jalan memutar alias batu loncatan untuk bisa menjadi PNS. Rekrutmen dengan beringsang gampang dilakukan tanpa proses seleksi baku seperti halnya seorang calon PNS umumnya. Banyak pintu yg dimasuki untuk beroleh menjadi tenaga honorer karena memang tidak ada standar baku bagi pengangkatannya. Bahkan seorang kepala sekolahpun beroleh merekrutnya cukup dengan satu lembar surat tugas yg beroleh diperpanjang setiap tahun.

Banyaknya pintu beserta tidak adanya standar seleksi menjadikan seorang kepala satuan kerja dengan beringsang gampang memasukkan siapa saja yg dikehendaki untuk direkrut menjadi tenaga honorer. Pada situasi ini faktor kekerabatan menjadi sangat menonjol. Atau lamun dia orang lain, imbalan beroleh menjadi latar belakangnya. Pada situasi ini beroleh kita bayangkan bagaimana kualitas hasil rekrutan yg hampir tanpa seleksi.


Instansi apa yg mengangkat PPPK?

Setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah berhak mengangkat PPPK sesuai dengan mekanisme yg ada beserta berkoordinasi dengan Badan Pembina Kepegawaian
Ketika pegawai dianggap kurang, misalnya karena tidak ada pengangkatan PNS maupun banyaknya PNS pensiun maka instansi bisa mengadakan tes untuk pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK bisa saja menjadi masalah khususnya pemerintah daerah khususnya bagi daerah yg minim anggaran APBDnya. Bagi daerah yg PAD besar tentu bukan masalah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan PPPK yg pastinya atas menyedot anggaran dari belanja pegawai. Dan ini butuh anggaran yg tidak sedikit karena status PPPK yg sama dengan PNS.  Pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra, tidak hanya gaji bulanan yg setara PNS, namun juga tunjangan-tunjangan, serta iuran taspen (untuk JKK, JKM, beserta Kesehatan).

Yang paling berat tentu adalah untuk tenaga guru. Mengingat banyaknya sekolah-sekolah, beserta sekolah-sekolah tersebut banyak kekurangan guru PNS.  Saat ini saja banyak pemerintah daerah yg "miskin" enggan mengangkat mereka menjadi Honor Daerah. Artinya honor berdasarkan SK Kepala Daerah tentunya gaji juga oleh daerah. Kebanyakan guru diangkat oleh Sekolah beserta digaji lewat alokasi dana BOS. Seandainya Pemda serius mensejahterakan guru sudah seharusnya mengangkat guru-guru tersebut menjadi Honor Daerah, bukan honorer sekolah dengan gaji pas-pasan. Mengapa? ya itu, APBD minim sehingga sulit untuk menganggarkan dana yg lebih besar untuk guru beserta honorer.


Kesimpulan 
Jika melihat Rancangan peraturan yg ada, pengangkatan PPPK harus melewati alur salah satunya tes/seleksi yg tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Bisa saja ada kemungkinan untuk honorer K2 yg sudah lanjut usia diangkat langsung tanpa melalui tahapan tes ini.
Semua warga negara RI berhak menjadi PPPK tidak hanya terbatas kepada honorer yg sudah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satu kendala yg atas dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan PPPK adalah soal keuangan beserta anggaran , mengingat belanja pegawai atas membengkak untuk menggaji beserta memberikan tunjangan PPPK ini.

Unduh beserta baca Secara lengkap PP manajemen PPK untuk lebih memahami PPPK

Terlengkap Pengajuan Klaim Jaminan Kematian Pns Di Pt Taspen

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dengan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.


Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS

Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli bergolak waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim bergolak jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan bergolak persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

Artinya persyaratannya sama dengan klaim jaminan hari tua PNS. Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Terbaru Jaminan Kematian Bagi Pegawai Asn


JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pada artikel terdahulu mengenai Jaminan kecelakaan kerja bagi  ASN PNS lagi Honorer PPPK kali ini kita lanjutkan mengenai Jaminan Kematian, Dimana Jaminan kematian masih satu paket dalam
Peraturan Pemerintah no 70 tahun 2020.

Jaminan Kematian yg selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN

Syarat kematian yg ditanggung Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, lagi Pasal 17 meliputi:
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;atau
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung dedar respons ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Jaminan Kematian lagi kecelakaan kerja masih sama persyaratan perihal iurannya. Yang membedakannya adalah dengan manfaat yg didapat.


Manfaat JKM sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa santunan kematian yg terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.

Berikut penjelasannya
1. Santunan Kematian  Dibayar sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris sekaligus.
2. Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yg wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yg dibayarkan 1 (satu) kali.
3. Biaya pemakaman  sebesar Rp7.500.000,00  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yg wafat sebagai penggantian biaya
yg meliputi:
a. peti jenazah lagi perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman lagi biaya di tempat
pemakaman.

4. Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yg tewas nilainya berkisar 15 juta hingga 45 juta

Syarat anak penerima beasiswa
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Besaran iuran JKM yaitu sebesar 0,3% dari gaji peserta tiap bulan

Informasi Perbedaan Honorer Dengan Pppk

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun 2020.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat.  Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yg kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yg membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.

Termasuk pula para honorer baik itu mereka yg berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yg baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN bersama PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yg menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian alias tes CPNS dengan usia yg tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yg berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yg ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yg terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yg sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, alias dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun panas Informasi Perbedaan Honorer dengan PPPK
Perbedaan Honorer dengan PPPK

Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP bersama sedang diharmonisasi yg katanya mau segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2020 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.

Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yg mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan bersama sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan bersama perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.

Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.

Pengangkatan 

Honorer

Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum andaikan ingin menjadi honorer andaikan tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yg diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.

PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.

Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yg jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.

PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris andaikan PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan andaikan ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.


Gaji bersama Kesejahteraan

Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yg digaji hanya 300ribu sebulan yg jelas tidak mau cukup untuk keperluan sebulan.

PPPK
Honorer mau digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.

Persamaan Hak

Honorer
Tidak sedikit honorer yg dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS bersama honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yg mengeluh pekerjaan yg harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yg nggawe.

PPPK
Status PPPK bersama PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yg diangkat berdasarkan aturan yg jelas.





Informasi Passing Grade Tes Kompetensi Beserta Wawancara Serta Kelulusan Tes Pppk


Seperti kita ketahui pemerintah sedia menerbitkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Satu diantaranya adalah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK yg wajib melewati serangkaian tes.

Sama halnya tes CPNS, tes PPPK pun diatur mengenai passing grade alias nilai ambang batas seleksi kompetensi. Secara umum hal ini disebutkan dalam PP Manajemen PPPK PP No. 49 tahun 2020 pasal 22 ayat 3. Sedangkan Nilai ambang batas nya untuk tes PPPK khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan MENPAN RB nomor 4 tahun 2020


Seleksi Kompetensi seperti disebutkan pasal 4 permenpan no 4/2020 meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial lagi seleksi kompetensi sosial kultural.

Sebelum mengetahui seberapa nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK, dalam Permenpan juga disebutkan jumlah soal tes masing-masing kompetensi tersebut;

a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) lagi salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) lagi salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) lagi salah bernilai 0 (nol); dan

d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, lagi 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
bergolak


Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK adalah

Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).

Penjelasan:
Untuk dinyatakan lulus seleksi kompetensi maka
1. Khusus Nilai tes kompetensi Teknis nilai minimal adalah 42
2. Peserta wajib meraih nilai minimal 65 dari keseluruhan tes kompetensi ( 3 macam kompetensi).

Sedangkan untuk nilai ambang batas wawancara berbasis komputer adalah paling rendah 15 (lima belas).

Untuk penentuan kelulusan tes PPPK maka peserta tes wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi lagi wawancara, kemudian dilakukan perangkingan/pemeringkatan nilai tes kompetensi lagi wawancara tersebut untuk menentukan peserta yg mendapatkan jatah formasi.


Demikian sekilas informasi mengenai nilai ambang batas/passing grade untuk tes PPPK khusus tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian sesuai Permenpan RB nomor 4 tahun 2020. Untuk nilai ambang batas tenaga teknis seperti jabatan pelaksana ataupun administrasi belum ditentukan oleh Permenpan. Sembari menunggu kesiapan Instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK berikutnya.

Bagi Anda tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian wajib mengetahui hal ini. Karena tidak lama lagi pemerintah hendak mengadakan kembali penerimaan PPPK.

Silakan unduh aturan lengkap Passing Grade tes PPPK. di tautan ini 

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS lagi Honorer PPPK
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK