Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;
1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN) yg terdiri dari PNS beserta PPPK
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.
UU ASN perihal mutasi PNS
Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip larangan “konflik kepentingan”.
- Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.
Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun PNS yaitu:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)
Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)
• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi:
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD
Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yg bersangkutan.
Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Gaji beserta Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
bersambung ....
1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN) yg terdiri dari PNS beserta PPPK
Pegawai ASN |
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.
UU ASN perihal mutasi PNS
Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip larangan “konflik kepentingan”.
- Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.
Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun PNS yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)
PNS berhak memperoleh:a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)
Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)
• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi:
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD
Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yg bersangkutan.
Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- bantuan hukum.
MENGENAI PPPK
Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Gaji beserta Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
- Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
- Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
- Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.
bersambung ....