Skip to main content

Update Pengalihan Pns Daerah Ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu

Administrasi Kepegawaian Selesai, Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (4/1/2020) menjelaskan BKN agak menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yg diamanahkan UU nomor 23 tahun 2020.
Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari kementerian
keuangan terkait kepastian pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya tidak terkendala pembiayaan gaji sehingga proses pengalihan agak selesai dilaksanakan.


Pernyataan kepala BKN tersebut disampaikan selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III
BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung

Pada kesempatan itu Kepala BKN juga mengatakan proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yg ikut serta dalam proses pengalihan. Penyelundup yg dimaksud, jelas Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg tidak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2020 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan pihak pihak tertentu.

BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

Melalui  Undang-Undang  (UU)  Nomor  23  Tahun  2020  tentang  Pemerintah  Daerah,  negara  melakukan  efisiensi  dan  efektivitas  dalam  urusan  pemerintahan  konkuren  (Pasal  11),  dimana   kewenangan   urusan   pemerintahan   dibagi    antara   Pusat   dan   Daerah.   Untuk   menindaklanjuti UU ini, agak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 tentang  Perangkat  Daerah  dan 
diikuti  oleh  beberapa  pengaturan  teknis  oleh  Kementerian  Menteri Dalam Negeri.

Sebagai   Lembaga   Pemerintah   Nonkementeri an   (LPNK)   yang   ditugasi   dan   diberi   kewenangan  untuk  melakukan  pembinaan  dan  menyelenggarakan  Manajemen  Aparatur  Sipil   Nasional   (ASN)   secara   nasional,   Badan   Kepegawaian   Negara   (BKN)   telah   menetapkan  9  Peraturan  Kepala  BKN  (Perka  BKN)  sebagai  payung  hukum  proses  pengalihan status ini.  Dengan  telah  ditetapkan  9  Perka  tersebut,  BKN  sudah  pula  melakukan  pengalihan  status  PNS  pada  sejumlah  urusan,  dari  kabupaten/kota  ke  provinsi  atau  sebaliknya  dan  dari  kabupaten/kota ke pusat.


BKN siap bekerja sama beserta bersinergi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, beserta Pemerintah Kabupaten/Kota agar proses  pengalihan ini beroleh berjalan dengan gerah encer tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar