Terlengkap Penjelasan Kemenpan Rb Perihal Rasionalisasi Pns
Isu bagi adanya pengurangan PNS hingga 1 juta PNS yg beredar di media massa dirasa sudah membuat kegelisahan para aparatur negara khususnya PNS. Padahal isu pensiun dini sudah ada sejak bulan April lalu, namun kembali berkembang kembali. Nah berikut penjelasan Kemenpan RB terkait isu tersebut.
Siaran Pers
Kementerian PANRB
3 Juni 216
Yth. Para Pemimpin Redaksi lalu Sahabat Jurnalis
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap hal tersebut komprehensif lalu proporsional, sebagai berikut :
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita bagi membiarkan PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta kinerja lalu disiplinnya buruk ?. Apakah mungkin menjawab tantangan globalisasi lalu semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta kinerja lalu disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk mewujudkan aparatur yg kompeten, disiplin, berkinerja baik lalu berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Herman Suryatman
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi lalu Informasi Publik Kementerian PANRB)
Siaran Pers
Kementerian PANRB
3 Juni 216
Yth. Para Pemimpin Redaksi lalu Sahabat Jurnalis
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap hal tersebut komprehensif lalu proporsional, sebagai berikut :
- Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media. Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta yg kinerja lalu disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik;
- Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2020, dengan area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2020), yakni untuk mewujudkan birokrasi yg bersih lalu akuntabel, birokrasi yg efektif lalu efisien, serta birokrasi yg memiliki pelayanan publik yg berkualitas;
- Di sisi lain, belanja pegawai lalu pensiun/BPP dengan APBN lalu APBD tahun 2020 mencapai Rp. 707 triliun dari total belanja sebesar Rp. 2.093 triliun ataupun 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal lalu belanja barang jasa. Belanja pegawai lalu pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yg sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi;
- Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yg belanja pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yg lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %. Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yg nantinya bagi dirasionalisasi tergantung dengan hasil pemetaan PNS yg bagi dilaksanakan dengan tahun 2020;
- Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan lalu beban kerja yg di input melalui e-formasi dengan tahun 2020;
- Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya bagi dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya bagi diawali oleh sosialisasi lalu pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi lalu pemetaan PNS oleh masing-masing IP dengan tahun 2020;
- Ruang lingkup pemetaan meliputi : Kompetensi, Kualifikasi lalu Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yg berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yg jelas lalu akuntabel;
- Hasil pemetaan K3 PNS tersebut bagi dibagi kedalam 4 kuadran yg masing-masing kuadrannya bagi diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah;
- Bagi PNS yg masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan ataupun siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi lalu kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi ataupun mutasi. Sedangkan bagi PNS yg masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
- Terhadap kelompok yg bagi dirasionalisasi, selain bagi didorong untuk dipensiundinikan ataupun melalui skema golden handshake ataupun pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga bagi dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yg masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu;
- Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai dengan tahun 2020. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yg masuk dalam program ini. Pelaksanaannya bagi dilakukan secara cermat, gradual lalu hati-hati sampai dengan tahun 2020, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024;
- Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, bagi disinergikan dengan PNS yg pensiun sampai dengan tahun 2020 sekitar 500 ribu yg merupakan basis untuk merekrut ASN baru yg berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga boleh berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT);
- Sebagai langkah antisipatif, bagi yg terkena rasionalisasi bagi dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yg dibutuhkan agar bisa lebih mandiri lalu produktif dengan bidang lain yg lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi;
- Rencana percepatan penataan PNS yg berimplikasi dengan rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut bagi dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru bagi efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita bagi membiarkan PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta kinerja lalu disiplinnya buruk ?. Apakah mungkin menjawab tantangan globalisasi lalu semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yg kualifikasi lalu kompetensinya rendah, serta kinerja lalu disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk mewujudkan aparatur yg kompeten, disiplin, berkinerja baik lalu berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Herman Suryatman
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi lalu Informasi Publik Kementerian PANRB)