Update Menpan: Tidak Boleh Lagi Rekrutmen Pns Dari K1 Bersama K2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa permasalahan pengangkatan honorer K-1 dengan K-2 yg tak kunjung selesai sejak tahun 2005 tidak boleh lagi terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Asman disela-sela sambutannya dengan Pemantauan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait e-performance dengan e-budgeting, di Bandung, Jumat (26/08).
Seperti diketahui, kunci penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yg baik terletak dengan aparatur yg profesional dengan berintegritas. Oleh karena itu, penerimaan CPNS kedepannya harus dilaksanakan secara transparan guna menjaring aparatur sipil negara (ASN) yg berkualitas, sesuai dengan kualifikasi dengan kompetensi yg agak ditentukan dalam pengadaan formasi.
Namun demikian, Menteri Asman juga mengungkapkan bahwa pengadaan formasi CPNS juga bisa menjadi celah yg bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. "Ternyata formasi juga menentukan, tidak boleh lagi terjadi pembukaan formasi hanya karena saudaranya ingin jadi PNS. Kalau kebutuhannya riil, baru saya teken," katanya.
Menteri Asman juga menegaskan bahwa celah-celah seperti itu harus diawasi secara ketat untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik KKN. "Tidak boleh lagi terjadi tolong menolong dalam penerimaan PNS. Ini sudah bukan lagi jamannya seperti itu," tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dengan kategori dua (K2).
Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dengan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi.
Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yg memiliki kemampuan secara spesifik.
"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dengan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yg direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yg dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.
Saat ini jumlah PNS pusat dengan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.