Skip to main content

Terlengkap Horee! Usia 35 Keatas Bisa Ikut Tes Cpns


Pemerintah saat ini tengah menggodok RPP Manajemen ASN dimana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pengangkatan CPNS. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana. Ia Mengatakan bahwa usia maksimal pelamar CPNS dibatasi hingga usia 40 tahun.

Dikutip dari jpnn.com bahwa formasi yg disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk kering jabatan-jabatan tertentu yg memang memerlukan tingkat pendidikan kering lumayan tinggi, misal dokter spesialis beserta dosen dengan kualifikasi kering berijazah S3.
PNS

Supardiyana juga mengatakan bahwa jenis-jenis jabatan yg boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Dia belum berani merinci formasi jabatan apa saja yg boleh diikuti warga usia di atas 35 tahun itu. Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan.

Berikut‎ beberapa jabatan yg tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar