Skip to main content

Terbaru 1 Bulan Kerja, Buruh Bisa Boleh Thr

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri agak menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yg diundangkan dengan 8 Maret 2020 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menaker Hanif Dakhiri menyebutkan, Permenaker yg merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2020 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yg besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2020 di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3) kemarin.

Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan  Permenaker No. 6/2020 yg baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Menurut peraturan yg lama, Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yg bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Selain itu,  disebutkan pula setiap pekerja/buruh yg agak mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus alias lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

“Dalam peraturan yg baru, pengusaha wajib memberikan  THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yg agak mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus alias lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yg memilki hubungan kerja, termasuk yg bekerja  berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.

Hanif menjelaskankan THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yg wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh alias keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan alias boleh ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha beserta pekerja yg dituangkan dalam peraturan perusahaan alias perjanjian kerja bersama (PKB).

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan beserta pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.

Sedangkan terkait besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yg bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yg bermasa kerja 1  bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yg agak mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  alias perjanjian kerja Bersama (PKB) beserta ternyata  lebih baik beserta lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yg dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan dengan PP alias PKB tersebut.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yg dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi berupa denda beserta sanksi admisnistratif terhadap pengusaha beserta perusahaan yg melakukan pelanggaran.

Menaker Hanif meminta para pengusaha agar segera penerapkan peraturan yg mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan beserta diundangkan yaitu 8 Maret 2020.

“Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga  kerjasama (LKS) tripartit yg didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh beserta perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini boleh dijalankan segera,” jelas Hanif. sumber setkab.go.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar