Skip to main content

Update Pemerintah Batasi Formasi Cpns Daerah


Pasca terbitnya PP Nomor 11/2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan beserta analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yg diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).

 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil  demam Update Pemerintah Batasi Formasi CPNS Daerah
Untuk kebutuhan tahun 2020, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yg diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yg sedia diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional beserta jabatan teknis lain yg mendukung tugas inti (core business) instansi.  Khusus untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya dengan jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yg berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Penyampaian kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan beserta analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2020 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4  ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.

Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan beserta penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, beserta pangkat, kemudian pengembangan karier beserta pengembangan kompetensi, beserta sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian beserta tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun beserta jaminan hari tua, perlindungan, cuti, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2020 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yg harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil beserta kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis dengan kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi, kompetensi beserta kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung demam tanggapan beserta resiko pekerjaan," ujarnya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar