Skip to main content

Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan Rpp Manajemen Pns Lalu Pppk


Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dengan PP mengenai Manajemen PPPK.

Untuk mendorong penyelesaian dengan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)  memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu diperlukan  untuk memastikan  konten dengan jiwa kedua PP tersebut tetap sesuai dengan semangat UU ASN.

“RPP Manajemen PNS dengan Manajemen PPPK tidak hanya harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
 karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan RPP Manajemen PNS  dengan PPPK
rpp manajemen pns

Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas baru bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented, dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dengan  tegas ia  menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yg baik untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak bakal bisa berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yg baik. “Kita harus membangun ASN yg berintegritas tinggi, dengan demam faktual dari politik, serta memiliki akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yg sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dengan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS saat ini berada di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf koordinasi.  “Setelah itu tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen PPPK sudah pernah selesai dengan proses Harmonisasi I sebelum masuk dengan proses Harmonisasi II oleh Menkumham.

Otok berharap RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera ditetapkan, kalau tidak ada persoalan yg bakal mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar