Informasi Syarat Kualifikasi Pendamping Profesional Desa
Menyambung berita terdahulu perihal lowongan pendamping desa dari Kementerian Desa PDTT yg menyediakan 9 item pendamping desa, berikut ini persyaratan lengkap masing-masing.
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) maupun sederajat;
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi beserta pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun beserta maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III beserta 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi beserta pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi beserta menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III beserta 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan beserta pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi beserta pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan Desa;
- Memiliki pengalaman memberikan pelatihan beserta bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa beserta masyarakat Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi beserta pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi beserta menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral khususnya yg terkait dalam pembangunan infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat beserta pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan beserta kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif beserta siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan beserta evaluasi pembangunan secara partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan maupun kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa beserta maupun pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan beserta kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program beserta kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan beserta kesehatan;
- Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan beserta kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan beserta kesehatan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif beserta pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan beserta pembimbingan pengembangan pendidikan beserta kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan beserta tulisan;
- Memiliki kemampuan beserta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) beserta internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur beserta siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun beserta maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yg boleh mengganggu kinerja.