Skip to main content

Terlengkap Ahli Waris Santunan Jasa Raharja


Siapakah ahli waris   ataupun yg berhak menerima santunan Jasa Raharja misalnya meninggal?
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui siapa ahli waris yg berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Hal ini masih luput dari perhatian para pemilik kendaraan, karena setiap Anda membuat ataupun memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan, secara otomatis Anda membayar SWDKLLJ, kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ahli Waris Santunan Jasa Raharja

Adapun ahli waris yg sah   dalam menerima santunan Jasa Raharja adalah:
1. Janda ataupun duda yg sah,
2. Anak yg sah, atau
3. Orang tuanya yg sah.

Jika tidak ada ahli waris yg sah, maka diserahkan kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan.

Klaim asuransi angsal dilakukan di kantor Jasa Raharja berbagai kota. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Jasa Raharja 150020.
Sumber Jasa Raharja on Facebook.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar