Skip to main content

Update Permendikbud 13 Tahun 2015 Tentang Kriteria Daerah Khusus

Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Kriteria Daerah Khusus  Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yg Bertugas di Daerah Khusus.

Daerah khusus adalah daerah yg terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana
sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yg diberikan kepada guru yg ditugaskan oleh Pemerintah alias pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
 Bagi Guru  yg Bertugas di Daerah Khusus Update Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Kriteria Daerah Khusus
kriteria daerah khusus

Ruang lingkup daerah khusus meliputi :
a. daerah yg terpencil alias terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau
e. pulau kecil terluar.


dedar

Daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan. Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Transmigrasi bersama data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Guru yg berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah guru yg bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1).


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar