Update Permendikbud 13 Tahun 2015 Tentang Kriteria Daerah Khusus
Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yg Bertugas di Daerah Khusus.
Daerah khusus adalah daerah yg terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana
sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yg diberikan kepada guru yg ditugaskan oleh Pemerintah alias pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
Ruang lingkup daerah khusus meliputi :
a. daerah yg terpencil alias terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau
e. pulau kecil terluar.
dedar
Daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan. Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Transmigrasi bersama data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Guru yg berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah guru yg bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1).
Daerah khusus adalah daerah yg terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana
sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yg diberikan kepada guru yg ditugaskan oleh Pemerintah alias pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
kriteria daerah khusus |
Ruang lingkup daerah khusus meliputi :
a. daerah yg terpencil alias terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau
e. pulau kecil terluar.
dedar
Daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan. Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Transmigrasi bersama data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Guru yg berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah guru yg bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1).