Update Presiden Jokowi: Maksimal Rabu Ini Sudah Terima Thr Lalu Gaji 13
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 beserta ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit ataupun belum?
“Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer, ada yg sudah sampai, ada yg belum sampai, maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima, insha Allah hari Rabu,” kata Presiden Jokowi di hadapan ribuan prajurit TNI beserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI, yg memenuhi Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (27/6) petang.
Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Jokowi, ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 beserta ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujarnya.
Presiden Jokowi |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), beserta gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, beserta Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 beserta tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, beserta penerima pensiun ataupun tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, beserta Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada tanggal 17 Juni 2020, beserta diundangkan oleh Menteri Hukum beserta HAM Yasonna H. Laoly kepada tanggal 17 Juni 2020.
Selain kedua PP itu, kepada hari yg sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan beserta Pegawai Non PNS kepada Lembaga Non Struktural, beserta PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2020 kepada Pimpinan beserta Pegawai Non PNS kepada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2020 disebutkan, gaji, pensiun, ataupun tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, ataupun Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada bulan Juli.
Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2020 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, beserta Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok kepada bulan Juni 2020. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada bulan Juni 2020,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2020.