Terbaru 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan E-Billing
Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing demam System maupun lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2020. demam Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan demam menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yg diterbitkan demam melalui sistem billing pajak.
Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak demam disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar demam pajaknya, agar per 1 Juli 2020 sudah terbiasa bayar pajak dengan demam e-Billing beserta memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta demam terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan seumpama tidak memenuhi kewajiban demam perpajakannya sesuai aturan yg berlaku.
demam Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak angsal memperolehnya dengan 7 cara:
demam
demam Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yg demam juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture demam (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda demam terdekat beserta dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran demam lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar demam pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!(*)
Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak demam disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar demam pajaknya, agar per 1 Juli 2020 sudah terbiasa bayar pajak dengan demam e-Billing beserta memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta demam terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan seumpama tidak memenuhi kewajiban demam perpajakannya sesuai aturan yg berlaku.
demam Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak angsal memperolehnya dengan 7 cara:
demam
- Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
- Melakukan registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
- Mendapatkan billing DJP dengan kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
- Melalui Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
- Melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
- Melalui Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi beserta Kantor Pos Indonesia
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yg ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
demam Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yg demam juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture demam (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda demam terdekat beserta dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran demam lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar demam pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!(*)