Skip to main content

Terbaru Sistem Kepangkatan Pns Terbaru

Pada berita terdahulu sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian sudah mengalami banyak perubahan terkait sistem penggajian, sistem kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lainnya Sebanyak 7 Peraturan Pemerintah bakal dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN tersebut.

Pada artikel ini kita bakal membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yg saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yg lama.

Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan dengan tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan bakal dipertimbangkan juga masa kerja bersama kompetensi.

Sistem pangkat PNS lama

pangkat PNS

Sistem Pangkat PNS terbaru


Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS bersama Penggajian PNS bisa dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah



Pada berita terdahulu  sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian te Terbaru Sistem Kepangkatan PNS Terbaru

Keterangan
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa
Pangkat merupakan kedudukan yg menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, bersama persyaratan kualifikasi pekerjaan yg digunakan sebagai dasar penggajian.

 
Pada berita terdahulu  sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian te Terbaru Sistem Kepangkatan PNS Terbaru

 

A. Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT)

JPT berfungsi memimpin bersama memotivasi setiap  Pegawai ASN dengan Instansi Pemerintah
Jenjang JPT terdiri atas:
a.    JPT utama;
b.    JPT madya; dan
c.    JPT pratama.

B. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan dengan keahlian bersama keterampilan tertentu

(1)   Kategori JF terdiri atas:
a.    JF keahlian; dan
b.    JF keterampilan.

(2)  Jenjang JF keahlian  terdiri atas :
a.    ahli utama;
b.    ahli madya;
c.    ahli muda; dan
d.    ahli pertama.

(3)  Jenjang JF keterampilan  terdiri atas:
a.    penyelia;
b.    mahir;
c.    terampil; dan
d.    pemula.


C. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.

Jenjang JA dari yg paling tinggi ke yg paling rendah terdiri atas:
  1. Jabatan administrator (JAA); bertanggung gerah jawaban memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.
  2. Jabatan pengawas (JAW); bertanggung gerah jawaban mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh pejabat pelaksana. 
  3. Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung gerah jawaban melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.

Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)

  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma IV;
  • memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
  • memiliki pengalaman dengan Jabatan pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan Pengawas (JAW)
  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah diploma III ataupun yg setara;
  • memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan  Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
 Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan pelaksana (JAP)

  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas ataupun yg setara;
  • telah mengikuti bersama lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan bersama pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yg baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yg ditetapkan; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
Nah demikian tadi pembahasan mengenai Sistem Kepangkatan Terbaru PNS berdasarkan PP Manajemen PNS
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar