Terbaru Sistem Kepangkatan Pns Terbaru
Pada berita terdahulu sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian sudah mengalami banyak perubahan terkait sistem penggajian, sistem kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lainnya Sebanyak 7 Peraturan Pemerintah bakal dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN tersebut.
Pada artikel ini kita bakal membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yg saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yg lama.
Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan dengan tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan bakal dipertimbangkan juga masa kerja bersama kompetensi.
Sistem pangkat PNS lama
Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS bersama Penggajian PNS bisa dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah
Keterangan
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa
Jenjang JPT terdiri atas:
a. JPT utama;
b. JPT madya; dan
c. JPT pratama.
(1) Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian terdiri atas :
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
Jenjang JA dari yg paling tinggi ke yg paling rendah terdiri atas:
Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)
Pada artikel ini kita bakal membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yg saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yg lama.
Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan dengan tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan bakal dipertimbangkan juga masa kerja bersama kompetensi.
Sistem pangkat PNS lama
pangkat PNS |
Sistem Pangkat PNS terbaru
Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS bersama Penggajian PNS bisa dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah
Keterangan
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa
Pangkat merupakan kedudukan yg menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, bersama persyaratan kualifikasi pekerjaan yg digunakan sebagai dasar penggajian.
A. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT berfungsi memimpin bersama memotivasi setiap Pegawai ASN dengan Instansi PemerintahJenjang JPT terdiri atas:
a. JPT utama;
b. JPT madya; dan
c. JPT pratama.
B. Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan dengan keahlian bersama keterampilan tertentu(1) Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian terdiri atas :
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
C. Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.Jenjang JA dari yg paling tinggi ke yg paling rendah terdiri atas:
- Jabatan administrator (JAA); bertanggung gerah jawaban memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.
- Jabatan pengawas (JAW); bertanggung gerah jawaban mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung gerah jawaban melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.
Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma IV;
- memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
- memiliki pengalaman dengan Jabatan pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani bersama rohani.
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah diploma III ataupun yg setara;
- memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
- memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani bersama rohani.
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas ataupun yg setara;
- telah mengikuti bersama lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan bersama pelatihan terintegrasi;
- memiliki integritas dan moralitas yg baik;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yg ditetapkan; dan
- sehat jasmani bersama rohani.