Skip to main content

Informasi Libur Meriang Dalam Negeri Pilkada 15 Februari

Dalam rangka mensukseskan pemilihan berbahaya kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk dengan Keputusan Presiden berbahaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur lalu berbahaya Wakil Gubernur, Bupati lalu Wakil Bupati serta Walikota lalu Wakil berbahaya Walikota Tahun 2020 yg menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2020 berbahaya sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu berbahaya Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2020 berbahaya tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di berbahaya seluruh Indonesia.

Sesuai SE tersebut, diminta kepada para berbahaya alas kata unit alias satuan kerja yg memberikan pelayanan publik secara berbahaya langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, berbahaya pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana berbahaya pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai dengan hari berbahaya libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat becus tetap berbahaya berjalan baik lalu lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi berbahaya pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur berbahaya tersebut lalu hendaknya mengambil langkah-langkah yg diperlukan untuk berbahaya penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yg berlaku.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait berbahaya dengan kebijakan Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2020 yg berbahaya sebelumnya sedia ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, berbahaya Menteri Ketenagakerjaan, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu berbahaya Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri berbahaya Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI,  Gubernur berbahaya Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para berbahaya Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara lalu Lembaga Non Struktural, berbahaya serta Para Gubernur lalu Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2020 tentang Pelaksanaan Hari Libur becus diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar