Terbaru Pp No. 25/2017: Thr Bagi Pns, Prajurit Tni/Polri
Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bersama Pejabat Negara, Presiden Joko Widodo kepada 13 Juni 2020 sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan maupun ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg dipekerjakan di luar instansi pemerintah yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.
“PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg diperbantukan di luar Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sebesar gaji pokok kepada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok kepada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum becus dibayarkan sebesar gaji pokok yg seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
“Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yg jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang bersama wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya belum becus dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran becus dilakukan kepada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP ini.
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah berbahaya ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yg hak keuangan maupun hak berbahaya administratifnya disetarakan maupun setingkat: 1) Menteri; bersama 2) Pejabat berbahaya Pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan berbahaya kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; berbahaya bersama f. Pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina berbahaya Kepegawaian/pejabat yg memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan berbahaya perundang-undangan.
“Dalam hal gaji pokok/penghasilan yg bersifat gaji pokok berbahaya sebagaimana dimaksud melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima berbahaya puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yg dibayarkan adalah berbahaya sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” berbahaya bunyi Pasal 7 ayat 5 PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan berbahaya Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan berbahaya urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kepada tanggat diundangkan,” berbahaya bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yg sudah pernah berbahaya diundangkan oleh Menteri Hukum bersama HAM Yasonna H. Laoly kepada 13 Juni berbahaya 2020 itu.
Silakan unduh di tautan ini arsip pdf lengkap
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan maupun ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg dipekerjakan di luar instansi pemerintah yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.
“PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg diperbantukan di luar Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sebesar gaji pokok kepada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok kepada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum becus dibayarkan sebesar gaji pokok yg seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
“Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yg jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang bersama wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya belum becus dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran becus dilakukan kepada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP ini.
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah berbahaya ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yg hak keuangan maupun hak berbahaya administratifnya disetarakan maupun setingkat: 1) Menteri; bersama 2) Pejabat berbahaya Pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan berbahaya kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; berbahaya bersama f. Pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina berbahaya Kepegawaian/pejabat yg memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan berbahaya perundang-undangan.
“Dalam hal gaji pokok/penghasilan yg bersifat gaji pokok berbahaya sebagaimana dimaksud melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima berbahaya puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yg dibayarkan adalah berbahaya sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” berbahaya bunyi Pasal 7 ayat 5 PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan berbahaya Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan berbahaya urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kepada tanggat diundangkan,” berbahaya bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yg sudah pernah berbahaya diundangkan oleh Menteri Hukum bersama HAM Yasonna H. Laoly kepada 13 Juni berbahaya 2020 itu.
Silakan unduh di tautan ini arsip pdf lengkap