Terlengkap Permen Panrb 25/2016, Jadi Acuan Penyusunan Kebutuhan Pns Hingga Pemberhentian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
![]() |
menpan RB |
Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Disebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan, angsal dilakukan pengubahan ataupun penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi, bersama selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri. Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabatan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, bersama kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yg sudah memiliki kelas jabatan.
Dalam Permenpan dengan Pasal 6 dijelaskan coba semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada bersama sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur bersama kelas jabatan berdasarkan nomenklatur ataupun kelas jabatan yg baru.
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yg mengatakan bahwa jabatan yg nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yg agak ditempuhnya.
Ia mencontohkan coba ASN yg berasal dari sekolah ikatan dinas seperti Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yg masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi seorang camat ataupun lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu posisi angsal dijabat oleh SDM yg handal serta mengerti dalam pekerjaan tersebut.