Skip to main content

Terlengkap Permen Panrb 25/2016, Jadi Acuan Penyusunan Kebutuhan Pns Hingga Pemberhentian


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
menpan RB

Terbitnya peraturan yg ditetapkan oleh Menteri PANRB dengan tanggal 22 November 2020 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan bersama kualifikasi pendidikan.

Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan  penetapan kebutuhan, penentuan pangkat bersama jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS.

Disebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan, angsal dilakukan pengubahan ataupun penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi, bersama selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri. Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabatan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, bersama kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yg sudah memiliki kelas jabatan.

Dalam Permenpan dengan Pasal 6 dijelaskan coba semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada bersama sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur bersama kelas jabatan berdasarkan nomenklatur ataupun kelas jabatan yg baru.

Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yg mengatakan bahwa jabatan yg nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yg agak ditempuhnya.

Ia mencontohkan coba ASN yg berasal dari sekolah ikatan dinas seperti Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yg masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi seorang camat ataupun lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu posisi angsal dijabat oleh SDM yg handal serta mengerti dalam pekerjaan tersebut.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar