Skip to main content

Terbaru Dpr Setuju Revisi Uu Asn


Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yg meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang Terbaru DPR Setuju Revisi UU ASN
DPR setujui revisi UU ASN


Meski disepakati seluruh anggota DPR, beberapa anggota fraksi memberikan catatan atas Revisi UU ASN ini.Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal menyatakan ada konsekuensi dari disetujuinya UU ASN ini, yakni pembayaran gaji pegawai honorer yg diangkat menjadi PNS.

Akbar memperkirakan untuk membayar gaji PNS dari sekitar 430 ribuan pegawai honorer yg bagi diangkat, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 23 triliun.

"Ada hal yg harus saya sampaikan. Pertama, negara atas kebijakan ini bagi mengangkat 430-an ribu honorer. Berarti biaya yg harus dikeluarkan Rp 23 triliun per tahun. Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah dari mana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya, tapi menjadi persoalan," tegas Akbar.

Revisi UU ASN mendapatkan apresiasi dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yg juga merupakan pengusul revisi UU tersebut. Rieke bersyukur akhirnya revisi UU ASN disetujui. Pasalnya, revisi UU ASN ini menyangkut hidup rakyat.
 Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang Terbaru DPR Setuju Revisi UU ASN
Rieke Diah Pitaloka

Dia juga berharap tidak ada pihak yg menyangsikan kemampuan negara dengan daerah memenuhi kewajibannya membiayai beban gaji PNS.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yg bekerja di garda terdepan?" ujar Rieke.

Sementara itu, anggota Fraksi PPP Elviana mengusulkan jikalau pemerintah belum sanggup mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi PNS, maka setidaknya pegawai honorer ini diberikan jaminan kesehatan.

"Namun, jikalau tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka diberi rancangan kesehatan," ujar Elviana.
 Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang Terbaru DPR Setuju Revisi UU ASN
Gaji PNS

Usai disetujuinya revisi UU ASN oleh DPR, maka DPR bagi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan meminta surat presiden (surpres) segera dikirimkan kepada DPR agar bisa masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) alias komisi terkait. liputan6.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar