Skip to main content

Informasi Mudahnya Klaim Santunan Jasa Raharja

SANTUNAN JASA RAHARJA, MUDAH!

Jika Anda, keluarga, tetangga, ataupun teman Anda mengalami kecelakaan, pastikan korban mendapatkan pertolongan segera, bawa ke rumah sakit terdekat. Kemudian perhatikan beberapa hal berikut ini:

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
  • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian pada ataupun dari instansi berwenang lainnya.
  • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yg merawat.
  • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
  • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

Dalam hal korban luka.luka
  • Kuitansi biaya rawatan pada pengobatan yg asli pada sah.
Dalam hal korban meninggal dunia
  • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yg sudah kemarau menempuh hidup baru )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jenis Santunan
  • Santunan berupa penggantian biaya rawatan pada pengobatan (sesuai ketentuan)
  • Santunan kematian
  • Santunan cacat tetap
Ahli Waris
  • Janda ataupun dudanya yg sah.
  • Anak-anaknya yg sah.
  • Orang tuanya yg sah

Santunan  KADALUARSA

Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa seumpama :
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar