Terlengkap Kemenkeu Hendak Rombak Program Pensiun Pns
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah disampaikan kepada DPR dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Sri Mulyani |
"Di Ditjen Anggaran, saya perintahkan untuk mulai memperbaiki program pensiun (PNS)," katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/7/2020).
Saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai perombakan sistem pensiun bagi PNS, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani membenarkannya. "Pemerintah sedang me-review perbaikan pensiun PNS ke depan. Mudah-mudahan bisa dipurpose di RAPBN 2020. Jadi masih tahap review alias persiapan," jelasnya.
Askolani tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai program pensiun seperti apa yg bakal diubah. Pasalnya, RAPBN 2020 mau melalui pembahasan secara mendalam dengan DPR usai pembacaan Nota Keuangan 2020 dengan Agustus mendatang.
"Persisnya di RAPBN 2020 pas Agustus ini. Yang pasti kita mengarahkan dengan manfaat pensiun. Harapannya manfaat pensiunan bisa lebih baik dari yg sekarang ini," tegas Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pun masih pelit bicara. Ia pun mengakui bahwa sistem pensiun PNS ke depan mau direvisi. "Sistem pensiunnya diperbaiki," ucapnya dalam pesan singkat yg diterima Liputan6.com.
Sebelumnya, Asman mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan PNS dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yg tengah digodok Menteri PAN-RB bersama Menkeu. "Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun," tegas Asman.
Asman mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus dengan 2020, kemudian kembali dikaji pemerintah.
"Jadi nanti besaran uang pensiunan yg diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS bersama bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yg tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," dia menjelaskan.
Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan, sesuai golongan pangkat bersama masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yg seluruhnya ditanggung dari APBN.
"Saat ini kan uang pensiunan yg diterima tergantung besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran bersama bantuan pemerintah alias fully funded," paparnya.