Terlengkap Lulusan Sma Jangan Takut Kena Rasionalisasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah SMA ke bawah tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan rasionalisasi yg atas mulai diberlakukan tahun 2020. Pasalnya, rasionalisasi PNS hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yg tidak berkinerja, tidak memenuhi kualifikasi beserta tidak memiliki kompetensi.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, rasionalisasi ASN atas didasarkan dengan kajian mendalam yg menekankan pentingnya aspek kinerja, kualifikasi, beserta kompetensi. “Jadi tidak perlu khawatir bagi pegawai berijazah SMA yg berkinerja. Masih bisa diberikan kesempatan untuk pendidikan," ujarnya dalam acara Forkompanda di Bukit Tinggi.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, Kebijakan rasionalisasi juga dilakukan dalam rekruitmen CPNS. Dalam dua tahun ke depan, rekruitment PNS harus beorientasi dengan program wajib beserta prioritas yg di dalamnya termasuk delapan program pokok pemerintah. "Oleh karena itu moratorium kami kecualikan bagi tenaga kesehatan beserta pendidikan," katanya.
menpan rb |
Setiawan juga mengungkapkan bahwa tantangan manajmen SDM ke depan adalah globaliasi, kompetisi antar negara, teknologi informasi beserta digitasi, serta high colaboration. Oleh karena itu SDM Aparatur harus di genjot agar mampu berkompetisi di era kompetisi seperti saat ini.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.
Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak atas langsung memberhentikan ASN yg bukan lulusan sarjana. PNS yg dipensiun dinikan merupakan pegawai yg tidak kompeten, tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas beserta kewajibannya.
Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini atas dilakukan dengan tahun 2020 beserta sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yg bekerja tetapi yg kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini.