Skip to main content

Terbaru Aplikasi Lapor Sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Gerah Dalam Negeri (Sp4n)


Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan sistem aspirasi bersama pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan bersama pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, bersama Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan kepada Senin, 14 Maret 2020.

Kerja sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bersama Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yg bersih, efektif, demokratis, bersama terpercaya”, ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
lapor
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, bersama ORI ini sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak membangun sesuatu yg baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yg sedia dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yg terintegrasi secara nasional”, terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan milik pemerintah masih bersifat sektoral bersama belum terkoneksi satu dengan lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan bersama menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan.

Dalam kesempatan ini, KSP bersama Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi bersama pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, bersama Twitter @LAPOR1708, bersama Facebook. Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi bersama pengaduan bakal dikelola secara cepat bersama tepat karena aplikasi LAPOR! sedia terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, bersama 130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi bersama akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat bisa memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yg tersedia”, imbuh Teten.

Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yg responsif, KSP bersama Kemenpan-RB juga sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi LAPOR! bakal diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai. “Laporan masyarakat yg tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah bakal diteruskan kepada ORI, bersama kami bakal mengambil tindakan yg diperlukan sesuai tugas bersama kewenangan yg diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI bisa melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yg bersifat mengikat bersama wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan bisa mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.

Senada dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! bakal semakin efektif dengan kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan negara bersama mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.

Implementasi SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB bersama pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini bakal menyempurnakan konsep sistem pengaduan demam kebangsaan yg dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR! bakal dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga kepresidenan bakal berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yg efektif”, tambah Teten. “KSP tetap bakal memanfaatkan data aspirasi bersama pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat bersama menjalankan tugas bersama fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.

Penandatanganan NKB ini menjadi tonggak kerja sama yg lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB, bersama ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yg responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten, kinerja pengelolaan pengaduan bakal dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah bersama masyarakat untuk terus membenahi bangsa bersama negara,” pungkas Amzulian.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi bersama pengaduan demam kebangsaan untuk pengawasan pembangunan bersama pelayanan publik di Indonesia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar