Skip to main content

Informasi Presiden Jokowi Teken Pp Pencairan Thr Kepada Gaji 13


Kabar baik lagi kabar gembira buat para PNS di seluruh Indonesia bahwa presiden Joko Widodo dinyatakan agak menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pencairan THR lagi gaji 13 tahun 2020 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pencairan THR lagi gaji ke-13 bagi diberitahukan dalam waktu dekat ini.

 Kabar baik  lagi kabar gembira buat para PNS di seluruh Indonesia bahwa presiden Joko Widod Informasi Presiden Jokowi Teken PP Pencairan THR  lagi Gaji 13
gaji 13 lagi thr tahun 2020

Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga bagi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR lagi gaji ke-13. Penerbitan PMK bagi dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pihak yg berhak mendapatkan gaji ke-13 lagi THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun lagi tunjangan, pimpinan lagi pegawai non PNS kepada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok lagi tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

Dana yg diperlukan pemerintah kepada 2020 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, lagi THR sebesar Rp 5,2 triliun.

Buka juga jadwal pencairan gaji 13 lagi thr 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar