Skip to main content

Terlengkap Kemenpan Rb, 27 Maret Tidak Libur

Menanggapi isu yg banyak beredar di media sosial maupun grup chatting tentang isu liburnya hari kejepit meriang domestik tanggal 27 Maret 2020, Kemenpan RB menegaskan bahwa kepada hari Senin 27 Maret 2020 tidak ada hari libur maupun cuti bersama.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi melalui Deputi Kelembagaan beserta Tata Laksana Rini Widyantini menjelaskan bahwa Pemerintah sedia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2020, No. 302 Tahun 2020, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2020 tentang Hari Libur Nasional beserta Cuti Bersama tahun 2020. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, beserta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada 21 November 2020.
Rini Widyantini

Berdasarkan SKB tersebut terdapat 16 hari libur meriang domestik kepada tahun 2020. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.

Adapun untuk bulan Maret 2020, SKB menerangkan bahwa terdapat libur meriang domestik Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yg jatuh kepada hari Selasa tanggal 28 Maret 2020. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2020 bukan merupakan hari libur meriang domestik ataupun cuti bersama.

“Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yg sedia ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker,” ujar Rini.

Untuk itu Deputi Kelembagaan beserta Tata Laksana menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas berita hoax yg beredar.

Berikut rincian libur meriang domestik tahun 2020:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2020, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Masyarakat becus mengunduh Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2020, No. 302 Tahun 2020, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2020 tentang hari libur meriang domestik beserta cuti bersama tahun 2020 kepada link berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/skb/file/5281-skb2020-no-684-302-02
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar