Informasi Ppk Wajib Melaporkan Hasil Penilaian Kinerja Pns
PNS daerah sepertinya harus bersiap siap untuk mengumpulkan hasil penilaian Kinerja PNS nya kepada masing-masing Badan Kepegawaian Daerah. Ini terkait dengan perintah dari Kemenpan RB yg mewajibkan PPK ataupun Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk melaporkan Hasil Penilaian Kinerja PNS kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Silakan disimak beritanya di bawah ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Menteri PANRB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS dimaksud.
"Ada pun yg perlu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu, untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja beserta sistem karier yg dititikberatkan kepada sistem prestasi kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Senin (5/9).
Penilaian prestasi kerja, lanjut Asmn, terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) beserta Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan. Dijelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun kepada bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember kepada tahun yg bersangkutan beserta paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian mau memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yg tidak menetapkan SKP yg sudah disusun dan/atau bagi PNS yg tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Asman.
Dikatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat beserta Daerah wajib melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel beserta hardcopy.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri PANRB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2020 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2020. "Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya mau meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yg clean and good governance," kata Asman
PPK Wajib Melaporkan Hasil Penilaian Kinerja PNS |
"Ada pun yg perlu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu, untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja beserta sistem karier yg dititikberatkan kepada sistem prestasi kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Senin (5/9).
Penilaian prestasi kerja, lanjut Asmn, terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) beserta Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan. Dijelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun kepada bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember kepada tahun yg bersangkutan beserta paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian mau memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yg tidak menetapkan SKP yg sudah disusun dan/atau bagi PNS yg tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Asman.
Dikatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat beserta Daerah wajib melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel beserta hardcopy.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri PANRB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2020 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2020. "Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya mau meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yg clean and good governance," kata Asman