Informasi Program Pensiun Pt Taspen
Barangkali Anda memiliki tetangga pensiunan PNS yg masih hidup yg biasa tiap bulan menerima gaji pensiun. Nah itulah yg disebut program Pensiun PT Taspen. Dalam kata lain Pensiun adalah jaminan hari tua bersama sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Tentu saja berbeda dengan Tabungan Hari Tua PNS.
Pensiun PT Taspen |
Setiap dari kita PNS yg aktif, setiap bulannya dipotong gaji kita sebesar 4,75% dari gaji (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak) selama masa aktif. Peserta Program Pensiun PT Taspen yaitu (1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat / Daerah. (2) TNI / POLRI bersama PNS dari Kementerian Pertahanan yg diberhentikan sebelum 1 April 1989, (3) Veteran Pejuang bersama Pembela Kemerdekaan RI, (4) PKRI/ KNIP.
Hak Peserta Program Pensiun PT Taspen
1. Pembayaran pensiun setiap bulan
2. Uang Duka Wafat (UDW), asalkan penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2020 pasal 17
Uang pensiun terusan, asalkan masih terdapat ahli waris yg berhak menerima pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu:
a. Selama 4 bulan (PNS / Pejabat / Tuvet)
b. Selama 6 ataupun 12 bulan (TNI / POLRI)
c. PKRI/KNIP tidak ada pensiun terusan
3. Pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu
4. Pensiun yg tidak diambil 3 bulan berturut-turut
5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
6. Tunjangan Veteran
7. Dana Kehormatan
8. Pensiun lanjutan karena pindah kantor cabang ataupun distop karena sebab lain
Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun PNS
Yakni Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun:a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli bersama foto copy SK Pensiun;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh KPPN / Pemda;
d. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yg SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
e. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) Pemohon yg masih berlaku;
g. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
h. NPWP (apabila ada).
Selain pensiun reguler, seperti disebutkan di atas ada pula pensiun terusan, Pensiun Terusan nilainya sebesar hak pensiun almarhum/almarhumah, apabila Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia bersama mempunyai istri/suami, diberikan :
a. Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
b. Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
c. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden /Wakil Presiden;
d. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yg meninggal 1 Januari 2020
e. Selama 12 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
f. Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg memiliki bintang Jasa Pahlawan
Pensiun Janda/Duda PT Taspen
Pensiun Janda/Duda, adalah dana pensiun yg diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meninggal dunia. Persyaratan berkas yg harus dipenuhi adalah:a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli bersama foto copy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun;
c. Asli SKPP yg dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yg disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yg berusia 21 s/d 25 tahun;
h. Foto copy buku tabungan (apabila pembayaran melalui transfer);
i. NPWP (apabila ada).
Demikian sekilas mengenai Program Pensiun PT Taspen, Selanjutnya bakal dibahas mengenai Uang Duka Wafat PT Taspen.